Hukum dan Kriminal

Membunuh di Muara Wahau ditangkap tim Macan Polres Kutim di Sangatta.

Membunuh di Muara Wahau ditangkap tim Macan Polres Kutim di Sangatta. ry tertunduk lesu usai ditangkap tim Macan Polres Kutim.

SANGATTA,

Maksyd hati mau lari dari tanggungjawab, namun bau keganasannya tetap tercium Tim Macan Polres Kutim, tak pelak seorang pria bernama RY alias Jyang diduga telah melakukan penganiayaan seorang wanita di desa WanassAri  Kecamatan Muara Wahau, Kamis (8/10) akhirnya berhasil diterkam tim Macam di Sangatta.

Dalam siaran Pers Humas Polres Kutim, disebutkan RY dibekuk di sebuah kontrakan di Gang Barru, Kelurahan Sangatta Utara,  Sangatta Utara,  Kamis (8/10) sekitar pukul 23.30 WITA. “pengakapan RY setelah polisi melakukan penyelidikan atas penemuan korban. Sehingga mengarah kepada RY,’’ kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo.

Disebutkan IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo penangkapan RY  dari informasi Polsek Muara Wahau  terkait ada penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia di rumah kontrakan.dan hasil penyelidilkan tersangka mengarah kepada RY. ‘’berdasarkan info Polsek Musra Wahau itu diketahui RY sedang berada di Sangata utara, sehingga lsangsung dilakukan penyelidikan dan ternyatas benar sehingga tim yang menyanggong yakin tersangjka masih berada di rumah kontrakannya dengan sabar menunggu waktu tepat untuk mengkap RY,’’ sebut Iptu Raden Bagoes.

Dijelaskan penyelidikan awal, peristiwa itu penganiayaan yang berakhir tewasnya korban, bermula dari percekcokan  korban dan RY pada  pukul 16.40 WITA.  pelaku memukul bagian kiri kepala korban menggunakan tangan terkepal, kemudian menekan leher korban menggunakan kaki. Setelah kejadian itu, terduga pelaku meninggalkan kontrakan.

Kemudian pukul 20.00 WITA, RY  kembali  ke TKP dan menemukan korban telah meninggal dunia. Tahu korbanya tewas, RY dengan sepeda motor menuju Sangatta.’kepada penyedik, RY merasa tak dihargai korban karena korban kerap meninggalkan Rysehingga kerap cekcok,’’ beber Raden Bagoes.

Kini RY diamankan di Polres Kutim bersama sejumlah barang bukti diantaranya satu unit telepon genggam Samsung A07 berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna hitam dengan striping biru sebagai barang bukti.’’ RY ditahan dengan sangkaan melaku pelanggaran Pasal 466 KUHP terkait dugaan penganiayaan.,’’ beber Raden Bagoes seraya menambahkan saat ini RY masih berstatus terduga.(sk02)

 

 

 

Share to:

Ivan

Editor