Membunuh di Muara Wahau ditangkap tim Macan Polres Kutim di Sangatta.
ry tertunduk lesu usai ditangkap tim Macan Polres Kutim.
SANGATTA,
Maksyd hati mau lari dari
tanggungjawab, namun bau keganasannya tetap tercium Tim Macan Polres Kutim, tak
pelak seorang pria bernama RY alias Jyang diduga telah melakukan penganiayaan
seorang wanita di desa WanassAri Kecamatan
Muara Wahau, Kamis (8/10) akhirnya berhasil diterkam tim Macam di Sangatta.
Dalam siaran Pers Humas Polres
Kutim, disebutkan RY dibekuk di sebuah kontrakan di Gang Barru, Kelurahan
Sangatta Utara, Sangatta Utara, Kamis (8/10) sekitar pukul 23.30 WITA. “pengakapan
RY setelah polisi melakukan penyelidikan atas penemuan korban. Sehingga
mengarah kepada RY,’’ kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur IPTU Raden Bagoes
Prasetyo Raharjo.
Disebutkan IPTU Raden Bagoes
Prasetyo Raharjo penangkapan RY dari
informasi Polsek Muara Wahau terkait ada
penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia di rumah kontrakan.dan hasil
penyelidilkan tersangka mengarah kepada RY. ‘’berdasarkan info Polsek Musra
Wahau itu diketahui RY sedang berada di Sangata utara, sehingga lsangsung
dilakukan penyelidikan dan ternyatas benar sehingga tim yang menyanggong yakin
tersangjka masih berada di rumah kontrakannya dengan sabar menunggu waktu tepat
untuk mengkap RY,’’ sebut Iptu Raden Bagoes.
Dijelaskan penyelidikan awal,
peristiwa itu penganiayaan yang berakhir tewasnya korban, bermula dari percekcokan
korban dan RY pada pukul 16.40 WITA. pelaku memukul bagian kiri kepala korban
menggunakan tangan terkepal, kemudian menekan leher korban menggunakan kaki.
Setelah kejadian itu, terduga pelaku meninggalkan kontrakan.
Kemudian pukul 20.00 WITA, RY kembali ke TKP dan menemukan korban telah meninggal
dunia. Tahu korbanya tewas, RY dengan sepeda motor menuju Sangatta.’kepada
penyedik, RY merasa tak dihargai korban karena korban kerap meninggalkan Rysehingga
kerap cekcok,’’ beber Raden Bagoes.
Kini RY diamankan di Polres
Kutim bersama sejumlah barang bukti diantaranya satu unit telepon genggam
Samsung A07 berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna
hitam dengan striping biru sebagai barang bukti.’’ RY ditahan dengan sangkaan
melaku pelanggaran Pasal 466 KUHP terkait dugaan penganiayaan.,’’ beber Raden Bagoes
seraya menambahkan saat ini RY masih berstatus terduga.(sk02)
Berita Lainnya
mukimin kini tiarap takut ditangkap polisi.
samarinda (14/5)operasi atau razia terhadappendatang benar-benar membuat mukimin atau orang tingggal ....
- editor@ivan
- 14 Mei 2025
- 160
Isran Harapkan ASKB Segera Lakukan Penataan Agar Kutim Lebih Maju Lagi
SAMARINDA (8/3-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor menaruh harapan besar kepada Ardiansyah Sulaiman dan ....
- editor@ivan
- 08 Mar 2021
- 814
Gubernur Kupas Tuntas UU Pemda
BALIKPAPAN (1/11-2021)Gubernur Kaltim nbsp;Isran Noor mengupas habis tentang UU Pemdayang diantarany ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2021
- 824
Noorbaiti Ikut Membatik di Workshop Shaho Batik
BALIKPAPAN (5/11)Takdisangka ternyatanbsp; istri Gubernur Kaltimyang juga Ketua Dekranasda Kaltim, N ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 819
Distan Kutim Datangkan Bibit Sapi dari NTB
SANGATTA (16/4-2022)Dinas Pertanian dan Peternakan(Distanak) tahun 2022, menyiapkan anggaran sebesar ....
- editor@ivan
- 16 Apr 2022
- 548

