
SANGATTA (4/11)
               Banyaknya pelaku penyalahgunaan Narkoba yang tangkap
Polisi, tak membuat pelaku lainnya jera. Ruang tahanan yang pengap, tak
dipikirkan. Buktinya ada saja, oknum masyarakat yang ditangkap karena kedapatan
memiliki sabu – jenis narkotika kelas satu.
               Salah satu oknum yang ditangkap yakni AH bin Bo alais
Faisal (41), warga Kampung Mandar Lok Tuan Bontang ini, terang Kapolres Kutim
AKBP Welly Djatmiko ditangkap di
Jalan Poros Bontang-Sangata  Desa Martadinata Teluk Pandan, Ahad (1/11)
lalu.
               Bersama Kapolsek Sangatta AKP Slamet Riyadi  dan Kapolsubsektor Teluk Pandan, Ipda Suyamto,
disebutkan, penangkapan AH ketika anggota Polseksubsektor Teluk Pandan mendapat
laporan masyarakat yang menyebutkan disebuah rumah kost, ada kegiatan
masyarakat yang mencurigakan.
               Tanpa membuang waktu, ujar Kapolsek AKP Slamet
Ruyadi, Kapolsubsektor Ipda Suyamto langsung melakukan persiapan dengan
mengerahkan anggotnya. “Penggerebekan yang dilakukan pukul 23.00 Wita itu ditemukan
sabu yang disimpan dalam sebuah helm,†terang AKP Slamet.
               Dijelaskan, pada saat penggerebekan yang disaksikan
Mansur (57) salah seorang warga Martadinata, tersangka sedang bersama
Rahmadina. Namun ketika sabu ditemukan dalam helm, AH mengakui helm miliknya demikian
dengan 4 paket sabu. “Saat ini, Rahmadina menjadi saksi sedangkan barang bukti
yang diamankan selain sabu juga pipet, helm dan HP,†timpal Ipda Suyamto.
Mempertanggungjawabkan
perbuatannya, AH sebelum diaankan dan menjalani pemeriksaan di Polsubsektor Teluk
Pandan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Covid 19. “Ia diamankan di
Polsubsektot Teluk Pandan bersama barang bukti, untuk saat ini disangka
melanggar kepemilikan sabu yang bertentangan dengan UU Narkotika dimana ancaman
hukumannya lebih 5 tahun penjara,†beber Ipda Suyamto seraya menambahkan tersangka dengan saksi merupakan sepasang kekasih.(05)
Berita Lainnya

Kasus Sirkuit Batu Putih Masuk PN Tipikor Samarinda
SAMARINDA (14/11)Setelah melalui proses yang lama, Kejati Tinggi (Kajati) Kaltim akhirnya melimpahka ....
- editor@ivan
- 14 Nov 2020
- 801

Kasus OTT kutim : Mus dan Sur Dituntut 5 Tahun, AET selama 4 Tahun
SAMARINDA (22/2-2021)Setelah menuntut Ism mantan Bupati Kutim, dan EUF mantan Ketua DPRD Kutim, Ja ....
- editor@ivan
- 22 Feb 2021
- 1143

Isran Harapkan CSR KPC Dinaikan, Karena Produksi Batubaranya Sudah Naik
SANGATTA (4/7-2021)Saat bertandang ke Kutim beberapa waktu, ada pesan khusus Gubernur Kaltim kepada ....
- editor@ivan
- 04 Jul 2021
- 548

Israan Bangga Dengan Rakyatnya Yang Peduli Dengan Warga Kalsel dan Sulbar
SAMARINDA (27/1-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada war ....
- editor@ivan
- 27 Jan 2021
- 535

tips melaksanakan ibada haji (8):jangan jalan tanpa alas kaki bahaya kaki bisa terkelupas, telur jaTuh jadi dadar.
jamaah asal indonesia terkenalketaatannya serta kebersihannya terutama untuk menjaga kebersihan temp ....
- editor@ivan
- 07 Mei 2025
- 43