Hukum dan Kriminal

Kerja keras Polsek Muara Bengkal berhasil kembalikan senyum Jamil.

Kerja keras Polsek Muara Bengkal berhasil kembalikan senyum Jamil. tersangka D (jongkok) ketika diamankan Reskrim Polsek Muara bengkal bersama sepeda motor hasil aksinya.(foto ist)

 

Muara Bengkal.

Seorang pria berinisial Da (26) kini merikuk di ruang penjaran Polsek Muara bengkal, ia di disangka telah melakukan Pencurian sepeda motor di Camp Karyawan Estate Bendang Baru PT Nala Palma Cadudasa, Desa Senambah, Muara Bengkal.

Kapolsek Muara Bengkal Iptu Agus Fahrur Rozi menyebutkan D diamankan  Tim Reskrim Polsek Muara Bengkal, Kamis (15/10). ‘’kasus pencurian sepeda motor sebetulnya terjadi hampir sebulan lalu tepatnya Jumat (11/9) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu,Jamil sebagai  korban memarkirkan seoeda motornya Nopol Kt 4230 BBY di area parkir depan camp tempat tinggalnya,’’terang Iptu Agus Fahrur Rozi.

Namun, sehari kemudian pukul 05.15 Wita, korban kerika hendak pergi kerja baru mengetahui sepeda motornya  sudah tidak ada. Memperkuat dugaannya, jamil melaporkan Safei kepada petugas keamanan perusahaan, ditemani Safei, Jamil melapor telah kehilangan sepeda motor degan beberapa bukti diantaranya STNK. ‘’Sebelumnya  Jamil daSafei melakukan pengecekan di TKP dan mencari informasi terkait keberadaan karyawan yang tinggal di sekitar camp,’ beber Kapolsek.

Berdasarkan laporan Jamil,  Reskrim Muara Bengkal langsung menerjunkan Tim busernya dengan menggali sejumlah informasi masyarakat terutama informasi jual beli kendaraan bermotor. Meski minim informasi, polsek MuaraBengkal tak mengecewakan Jamil, bsahkan membuat Jamil kembali  tersenyum bshagia karena Kamis kemarin, sepeda motor kesayangnya yang dibeli dari keringatnya sebagai karyawan perusahaan kelapa sawit berhasil ditemukan berikut D sebagai  tersangka.

Iptu Agus Fahrur mengungkapan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Perusahaan Kelapa Sawit ini, terbilang rumit karena semua informasi yang digali selalu menemui jalan buntu, belakangan diperoleh informasi ada seorang karyawan bernama D telah meninggalkan lingkungan perusahaan tanpa izin dari pihak manajemen pada dini hari kejadian. ‘’infornas itulah yang ditelusuri Tim Reskrim Polsek Muara Bengkal, terutama mencari keberadaan D dan alhamdulillah kerja keras tim tidak sia-sia, pada Kamis tanggal 15 Oktober 2026, D berhasil ditemukan bersama barang bukti berupa 1 unit  sepeda motor merk Honda Verza CB 150 tanpa Nopol warna hitam, serta STNK atas nama PT Hamparan Sentosa,’’bebernya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya , lanjut Kapolsek Iptu Agus Fahrur Rozi, D kini diamankan di Polsek Muara Bengkal. ‘’Pria yang satu profesi degan korban ini disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,’’ sebut Iptu Agus  Fahrur Rozi.(Sk05)

 

 

Share to:

Ivan

Editor