Kalimantan Timur

Gubernur Terbitkan 2 Ingub Untuk Tangani Covid 19 di Kaltim

Gubernur Terbitkan 2 Ingub Untuk Tangani Covid 19 di Kaltim Upaya masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona di Kaltim

SAMARINDA (21/7-2021)

Menindaklanjuti Inmendgari dan mempercepat penanganan kasus Covid 19 berikut dampaknya kepada masyarakat, Rabu (21/7) Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan 2 Intruksi Gubernur (Ingub) dan 1 keputusan.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin, menerangkan Ingub pertama yang diterbitkan yakni Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ingub Nomor 15 Tahun 2021. “Ingub Nomor 16 Tahun 2021 selain memperpanjang waktu Ingub Nomor 15 Tahun 2021 juga menambah beberapa item baru yang menjadi pedomana kabupaten dan kota,” terang Syafranuddin seraya menambahkan masa berlaku Ingup Nomor 16 Tahun 2021 hingga tanggal 25 Juli 2021.

Sementara Ingub Nomor 17 Tahun 2021, lanjut Syafranuddin, terkait penunjukan Rumah Sakit Khusus (RSK) Pelayanan Covid 19 di Kaltim.

Pada Ingub Nomor 17 Tahun 2021 juga ditujukan kepada kepaal daerah serta direktur semua rumah sakit karena isinya petunjuk teknis dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid 19 yang memerlukan pelayanan rujukan. “Khusus RSU milik Pemprov Kaltim seperti RSU AW Syahrani Samarinda, diminta menambah ruang ICU dan ruang isolasi dengan mengkoversi ruang perawatan yang minimal tiga puluh persen dari  tempat tidur yang ada,” jelasnya.

Sedangkan kuputusan yang diterbitkan tentang pembentukan Satgas Pemenuhan Kebutuhan Oksigen di Kaltim. Satgas yang bertugas memonitor, mengevaluasi serta menyediakan ketersediaan oksigen di masa pandemic Covid 19 ini diketuai Sekda Kaltim dengan Ketua Pelaksana Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim, sedangkan Sekretaris Kadis Kesehatan Kaltim. “Satgas Oksigen ini beranggotakan sejumlah kepala OPD termasuk produsen atau distributor oksigen,” sebut Jubir Pemprov Kaltim ini.(*/SK08)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020