Gubernur Terbitkan 2 Ingub Untuk Tangani Covid 19 di Kaltim
- editor@ivan
- 21 Jul 2021
- 586
Upaya masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona di Kaltim

SAMARINDA (21/7-2021)
Menindaklanjuti Inmendgari dan mempercepat penanganan kasus Covid 19 berikut dampaknya kepada masyarakat, Rabu (21/7) Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan 2 Intruksi Gubernur (Ingub) dan 1 keputusan.
Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin, menerangkan Ingub pertama yang diterbitkan yakni Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ingub Nomor 15 Tahun 2021. “Ingub Nomor 16 Tahun 2021 selain memperpanjang waktu Ingub Nomor 15 Tahun 2021 juga menambah beberapa item baru yang menjadi pedomana kabupaten dan kota,†terang Syafranuddin seraya menambahkan masa berlaku Ingup Nomor 16 Tahun 2021 hingga tanggal 25 Juli 2021.
Sementara Ingub Nomor 17 Tahun 2021, lanjut Syafranuddin, terkait penunjukan Rumah Sakit Khusus (RSK) Pelayanan Covid 19 di Kaltim.
Pada Ingub Nomor 17 Tahun 2021 juga ditujukan kepada kepaal daerah serta direktur semua rumah sakit karena isinya petunjuk teknis dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid 19 yang memerlukan pelayanan rujukan. “Khusus RSU milik Pemprov Kaltim seperti RSU AW Syahrani Samarinda, diminta menambah ruang ICU dan ruang isolasi dengan mengkoversi ruang perawatan yang minimal tiga puluh persen dari tempat tidur yang ada,†jelasnya.
Sedangkan kuputusan yang diterbitkan tentang pembentukan Satgas Pemenuhan Kebutuhan Oksigen di Kaltim. Satgas yang bertugas memonitor, mengevaluasi serta menyediakan ketersediaan oksigen di masa pandemic Covid 19 ini diketuai Sekda Kaltim dengan Ketua Pelaksana Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim, sedangkan Sekretaris Kadis Kesehatan Kaltim. “Satgas Oksigen ini beranggotakan sejumlah kepala OPD termasuk produsen atau distributor oksigen,†sebut Jubir Pemprov Kaltim ini.(*/SK08)
Berita Lainnya
Dandim Kutim janji Perhatikan kesra prajuritnya
SANGATTAKomandan Kodim (Dandim) 0909 KutaiTimur, Letkol CZI Zaenal Abidin, Mengakui tugas utama yang ....
BP2UPK Dukung Penghijauan Tol Balsam
SAMARINDA (23/4-2022) Badan Pengelola PanganUntuk Penghijauan Kaltim (BP2UPK) bersamaPT Jasamaraga B ....
- editor@ivan
- 23 Apr 2022
- 572
Bukan Ratusan Juta tapi hampir Rp10 miliar uang yang disita KPK DARI OTT di Lombok Barat
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sudah menyita barang bukti uangsebanyak rp9,6 miliar dario ....
Isran Ajak Bupati dan Wabup Paser, Bangun Kaltim
SAMARINDA (5/3-2021)Usaia dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser periode 2021-2024, Bupati P ....
- editor@ivan
- 05 Mar 2021
- 657
Kelapa Sawit Belum Berikan Manfaat Maksimal Kepada Masyarakat
SANGATTA (17/3-2021)Sukses di sektor perkebunan kelapa sawit, ternyata belum memberi andil besar bag ....
- editor@ivan
- 17 Mar 2021
- 800

