Gubernur Terbitkan 2 Ingub Untuk Tangani Covid 19 di Kaltim
- editor@ivan
- 21 Jul 2021
- 463

SAMARINDA (21/7-2021)
Menindaklanjuti Inmendgari dan mempercepat penanganan kasus Covid 19 berikut dampaknya kepada masyarakat, Rabu (21/7) Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan 2 Intruksi Gubernur (Ingub) dan 1 keputusan.
Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin, menerangkan Ingub pertama yang diterbitkan yakni Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ingub Nomor 15 Tahun 2021. “Ingub Nomor 16 Tahun 2021 selain memperpanjang waktu Ingub Nomor 15 Tahun 2021 juga menambah beberapa item baru yang menjadi pedomana kabupaten dan kota,†terang Syafranuddin seraya menambahkan masa berlaku Ingup Nomor 16 Tahun 2021 hingga tanggal 25 Juli 2021.
Sementara Ingub Nomor 17 Tahun 2021, lanjut Syafranuddin, terkait penunjukan Rumah Sakit Khusus (RSK) Pelayanan Covid 19 di Kaltim.
Pada Ingub Nomor 17 Tahun 2021 juga ditujukan kepada kepaal daerah serta direktur semua rumah sakit karena isinya petunjuk teknis dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid 19 yang memerlukan pelayanan rujukan. “Khusus RSU milik Pemprov Kaltim seperti RSU AW Syahrani Samarinda, diminta menambah ruang ICU dan ruang isolasi dengan mengkoversi ruang perawatan yang minimal tiga puluh persen dari tempat tidur yang ada,†jelasnya.
Sedangkan kuputusan yang diterbitkan tentang pembentukan Satgas Pemenuhan Kebutuhan Oksigen di Kaltim. Satgas yang bertugas memonitor, mengevaluasi serta menyediakan ketersediaan oksigen di masa pandemic Covid 19 ini diketuai Sekda Kaltim dengan Ketua Pelaksana Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim, sedangkan Sekretaris Kadis Kesehatan Kaltim. “Satgas Oksigen ini beranggotakan sejumlah kepala OPD termasuk produsen atau distributor oksigen,†sebut Jubir Pemprov Kaltim ini.(*/SK08)
Berita Lainnya

tips melakasanakan ibada haji (13) ; hati-hati naik taksi di Makkah, tarifnya Mahal sesuka hati sopir
melaksanakan ibadah haji umumnyapemondokan jamaah hajinbsp; indonesia cukupjuh darinbsp; pusat kegia ....
- editor@ivan
- 12 Mei 2025
- 26

Jangan Lengah Dengan Covid 19, Pengelola Obyek Wisata Wajib Galakan Prokes
SAMARINDA (29/12-2020)Menjelang tutup tahun 2020, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku sedih karena ka ....
- editor@ivan
- 29 Des 2020
- 496

Bayu : Nggak Masalah Digugat, Dokumen Kami Lengkap
SANGATTA (21/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; GugatanOg ....
- editor@ivan
- 21 Apr 2022
- 663

Masuk Areal COP 26 Harus Lewati Pemeriksaan Super Ketat
SAMARINDA (11/11-2021) Memasukiareal COP 26 UNFCCC di Glasgow Inggris tak mudah, peserta yang bisa m ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2021
- 472

cucian Nurhasanah Diserang Buaya Karangan
SANGATTA,(16/1)Setelah cukup lama tidak terdengar kabar keganassan buaya dikutai timur, jumat (15/11 ....
- penulis@VAN
- 16 Nov 2024
- 103