Kutai Timur

Dprd Kutim tangani sejumlah kasus ketenagakerjaan

Dprd Kutim tangani sejumlah kasus ketenagakerjaan hj Mulyana - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim

SANGATTA,Swara Kaltim

DPRD Kabupaten Kutai Timur menegaskan setiap persoalan ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan harus diselesaikan secara objektif dan  berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harapan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Hj. Mulyana dalam rapat membahas soal ketenagakerjaan, belum lama ini. Dalam rapat yangdihadiri sejumlah anggota DPRD Kutim antara lain  Yulianus Palangiran, Shabaruddin, Yan, Akhmad Sulaiman, Ramadhani dan Yusri Yusuf membahaS ketenagakerjaan di PT Bagong Dekaka Makmur, PT Pama Persada Nusantara, PT Anugerah Emas Ahli Daya, PT Transkon Jaya, dan PT Borneo Sentana Gemilang. Yang diikuti perwakilan Disnakertrans Kutai Timur, serikat pekerja, Koperasi Pamandiri, serta pihak terkait lainnya.

Politikus dari PAN ini menegaskan DPRD Kutim menjalankan fungsi pengawasan dengan memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara proporsional dan sesuai ketentuan. ‘hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan harus ditempatkan secara seimbang,’’ tegasnya.

Ia menambahkan, Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan secara adil dan sesuai aturan. ‘’Kami ingin fakta diperiksa dan hak serta kewajiban kedua pihak dihormati,” tandas  Hj. Mulyana yang terpilih menjadi anggota DPRD Kutim dari Dapil 2 meliputi Sangatta Selatan, Teluk Pandan. Bengalon dan Rantau Pulung.

Dalam rapat yang cukup lama itu, perwakilan pekerja menyampaikan sejumlah masalah di antaranya Peraturan Perusahaan, sistem kontrak borongan, pelaksanaan nota pengawasan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur, serta persoalan pemberhentian pekerja di PT Bagong Dekaka Makmur.

 Sementara pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan aturan perusahaan serta alasan pemberhentian pekerja yang disebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan.

Mesiki semua penjelasan sudah dilontarkan, namun DPRD Kutai Timur belum  mengambil kesimpulan karena seluruh keterangan menjadi bahan dalam rapat internal untuk memastikan duduk persoalan secara utuh sebelum dilakukan tindak lanjut.

 

“Kami tidak ingin hanya mendengar laporan. DPRD akan turun langsung ke perusahaan untuk melihat dan memastikan fakta di lapangan. Setelah itu, baru kami tindaklanjuti berdasarkan aturan,” ujar Hj. Mulyana yang tergabung dalam Fraksi  Gelora Amanat Perjuangan ( GAP).

 

.ini dilakukan ujar Mulyana sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kutim dan sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian usaha dan perlindungan pekerja. ‘’Perusahaan tetap memiliki kewenangan menjalankan aturan dan menjaga produktivitas, sementara pekerja berhak memperoleh perlakuan sesuai ketentuan ketenagakerjaan,’’ ungkapnya.

 Ditambahkan, DPRD Kutai Timur berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku sehingga persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara objektif serta tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan merugikan banyak pihak. (sk02)

Share to:

Ivan

Editor