hj Mulyana - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim
SANGATTA,Swara Kaltim
DPRD Kabupaten Kutai Timur menegaskan setiap persoalan
ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan harus diselesaikan secara
objektif dan berdasarkan fakta, bukti,
serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutai
Timur, Hj. Mulyana dalam rapat membahas soal ketenagakerjaan, belum lama ini.
Dalam rapat yangdihadiri sejumlah anggota DPRD Kutim antara lain Yulianus Palangiran, Shabaruddin, Yan, Akhmad
Sulaiman, Ramadhani dan Yusri Yusuf membahaS ketenagakerjaan di PT Bagong
Dekaka Makmur, PT Pama Persada Nusantara, PT Anugerah Emas Ahli Daya, PT
Transkon Jaya, dan PT Borneo Sentana Gemilang. Yang diikuti perwakilan
Disnakertrans Kutai Timur, serikat pekerja, Koperasi Pamandiri, serta pihak
terkait lainnya.
Politikus dari PAN ini menegaskan DPRD Kutim menjalankan
fungsi pengawasan dengan memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani
secara proporsional dan sesuai ketentuan. ‘hak dan kewajiban pekerja maupun
perusahaan harus ditempatkan secara seimbang,’’ tegasnya.
Ia menambahkan, Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban
memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan secara adil dan sesuai
aturan. ‘’Kami ingin fakta diperiksa dan hak serta kewajiban kedua pihak
dihormati,” tandas Hj. Mulyana yang
terpilih menjadi anggota DPRD Kutim dari Dapil 2 meliputi Sangatta Selatan,
Teluk Pandan. Bengalon dan Rantau Pulung.
Dalam rapat yang cukup lama itu, perwakilan pekerja
menyampaikan sejumlah masalah di antaranya Peraturan Perusahaan, sistem kontrak
borongan, pelaksanaan nota pengawasan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur, serta
persoalan pemberhentian pekerja di PT Bagong Dekaka Makmur.
Mesiki semua penjelasan sudah dilontarkan, namun DPRD Kutai
Timur belum mengambil kesimpulan karena
seluruh keterangan menjadi bahan dalam rapat internal untuk memastikan duduk
persoalan secara utuh sebelum dilakukan tindak lanjut.
“Kami tidak ingin hanya mendengar laporan. DPRD akan turun
langsung ke perusahaan untuk melihat dan memastikan fakta di lapangan. Setelah
itu, baru kami tindaklanjuti berdasarkan aturan,” ujar Hj. Mulyana yang
tergabung dalam Fraksi Gelora Amanat
Perjuangan ( GAP).
.ini dilakukan ujar Mulyana sesuai mekanisme yang berlaku di
DPRD Kutim dan sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk menjaga keseimbangan
antara kepastian usaha dan perlindungan pekerja. ‘’Perusahaan tetap memiliki
kewenangan menjalankan aturan dan menjaga produktivitas, sementara pekerja
berhak memperoleh perlakuan sesuai ketentuan ketenagakerjaan,’’ ungkapnya.
Berita Lainnya
jasad ketut ditemukan nelayan sore tadi
SANGATTA(29/5)Pencarian jasad ketut, kamis(29/5) pukul 17.45 wita resmi dihentikan setelah jasa ketu ....
- editor@ivan
- 29 Mei 2025
- 121
Bupati Kutim Lapor Gubernur Kondisi Daerahnya
SAMARINDA (19/4-2022)Usai mengikuti HighLevel Meeting Tim Pengendalian InflasiDaerah (TPID) Provinsi ....
- editor@ivan
- 19 Apr 2022
- 481
Sibuk Dengan Pilkada, Diam-Diam KB Sukses Raih Gelar Doktor
SANGATTA (18/12-2020)Meski Pilkada menguras energy dan perhatian, ternyata Kasmidi Bulang tetap memp ....
- editor@ivan
- 18 Des 2020
- 852
Hari Ini, Putusaan Kasus Gratifikasi Pejabat Pemkab Kutim
JAKARTAnbsp; (15/3-2021)Proses persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan Ism mantan Bupati Kuti ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 706
Tutup Tahun 2020, Korban Covid 19 Bertambah
SAMARINDA (31/12-2020)Kasusnbsp; virus corona (Covid-19)nbsp; dinbsp; Kaltim masih tinggi, menjelang ....
- editor@ivan
- 31 Des 2020
- 579


