Nasional

DEWAN PERS SEBUT PERNYATAAN PRESIDEN LONDO IRENG PELABELAN NEGATIF BAGI PERS INDONESIA

DEWAN PERS SEBUT PERNYATAAN PRESIDEN LONDO IRENG PELABELAN NEGATIF BAGI PERS INDONESIA DEWAN PERS SEBUT PERNYATAAN PRESIDEN LONDO IRENG PELABELAN NEGATIF BAGI PERS INDONESIA

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai pernyataan Presiden yang menyebut wartawan, pengamat, dan aktivis LSM sebagai "Londo Ireng" merupakan pelabelan negatif yang berlebihan dan tidak konstruktif terhadap kebebasan menyampaikan kritik.

 

Menurut Abdul Manan, penyebutan tersebut seolah memosisikan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah sebagai kelompok yang bekerja atau berpihak kepada kepentingan negara lain.

 

"Kalau saya menilai, menyebut wartawan, pengamat, dan aktivis LSM sebagai Londo Ireng itu sebenarnya pelabelan yang negatif dan sangat kontraproduktif. Itu sama saja memperlakukan sikap kritis kepada pemerintah sebagai tindakan yang bekerja atau memihak kepada negara lain," kata Abdul Manan, Selasa, (28/7).

 

Ia menilai kritik yang disampaikan media seharusnya dipahami sebagai bagian dari fungsi pers dalam sistem demokrasi, bukan dipersepsikan sebagai tindakan yang merugikan pemerintah.

 

Menurutnya, Undang-Undang Pers telah mengatur secara jelas bahwa selain menyampaikan informasi kepada publik, pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

"Kalau pers lebih banyak menulis apa yang belum dilakukan pemerintah dibandingkan yang sudah dilakukan, itu bagian dari koreksi yang diharapkan menjadi masukan dan perbaikan bagi pemerintah ke depan," ujarnya.

 

Abdul Manan mengingatkan, jika kritik kemudian diberi label seperti "Londo Ireng", hal itu sama saja dengan menganggap kritik sebagai sebuah kejahatan.

 

"Kalau bekerja untuk kepentingan asing dianggap kejahatan, apakah mengkritik pemerintah juga dianggap sebagai kejahatan?" katanya.

 

Meski demikian, Abdul Manan menegaskan hingga kini Dewan Pers belum mengeluarkan sikap resmi terkait pernyataan Presiden tersebut.

 

Ia menjelaskan Dewan Pers merupakan lembaga independen yang dipimpin sembilan anggota dengan mekanisme kepemimpinan kolektif kolegial, sehingga setiap pernyataan resmi harus disepakati bersama.

 

"Sampai sekarang pendapat di kalangan anggota Dewan Pers belum sama mengenai persoalan ini, sehingga belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan Dewan Pers," jelasnya.

 

Namun, ia memastikan Dewan Pers memahami adanya keberatan dari berbagai kalangan terhadap pernyataan tersebut. Karena belum ada keputusan bersama, masing-masing anggota dipersilakan menyampaikan pandangannya secara pribadi.

 

"Saya salah satu anggota yang menyampaikan pendapat menanggapi pernyataan Presiden itu," pungkasnya. Article Image

Share to:

Ivan

Editor