DEWAN PERS SEBUT PERNYATAAN PRESIDEN LONDO IRENG PELABELAN NEGATIF BAGI PERS INDONESIA
DEWAN PERS SEBUT PERNYATAAN PRESIDEN LONDO IRENG PELABELAN NEGATIF BAGI PERS INDONESIA
Ketua Komisi Hukum dan
Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai pernyataan Presiden yang
menyebut wartawan, pengamat, dan aktivis LSM sebagai "Londo Ireng"
merupakan pelabelan negatif yang berlebihan dan tidak konstruktif terhadap kebebasan
menyampaikan kritik.
Menurut Abdul Manan,
penyebutan tersebut seolah memosisikan pihak-pihak yang kritis terhadap
pemerintah sebagai kelompok yang bekerja atau berpihak kepada kepentingan
negara lain.
"Kalau saya menilai,
menyebut wartawan, pengamat, dan aktivis LSM sebagai Londo Ireng itu sebenarnya
pelabelan yang negatif dan sangat kontraproduktif. Itu sama saja memperlakukan
sikap kritis kepada pemerintah sebagai tindakan yang bekerja atau memihak
kepada negara lain," kata Abdul Manan, Selasa, (28/7).
Ia menilai kritik yang
disampaikan media seharusnya dipahami sebagai bagian dari fungsi pers dalam
sistem demokrasi, bukan dipersepsikan sebagai tindakan yang merugikan
pemerintah.
Menurutnya, Undang-Undang Pers
telah mengatur secara jelas bahwa selain menyampaikan informasi kepada publik,
pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan
pemerintahan.
"Kalau pers lebih banyak
menulis apa yang belum dilakukan pemerintah dibandingkan yang sudah dilakukan,
itu bagian dari koreksi yang diharapkan menjadi masukan dan perbaikan bagi
pemerintah ke depan," ujarnya.
Abdul Manan mengingatkan, jika
kritik kemudian diberi label seperti "Londo Ireng", hal itu sama saja
dengan menganggap kritik sebagai sebuah kejahatan.
"Kalau bekerja untuk
kepentingan asing dianggap kejahatan, apakah mengkritik pemerintah juga
dianggap sebagai kejahatan?" katanya.
Meski demikian, Abdul Manan
menegaskan hingga kini Dewan Pers belum mengeluarkan sikap resmi terkait
pernyataan Presiden tersebut.
Ia menjelaskan Dewan Pers
merupakan lembaga independen yang dipimpin sembilan anggota dengan mekanisme
kepemimpinan kolektif kolegial, sehingga setiap pernyataan resmi harus
disepakati bersama.
"Sampai sekarang pendapat
di kalangan anggota Dewan Pers belum sama mengenai persoalan ini, sehingga
belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan Dewan Pers," jelasnya.
Namun, ia memastikan Dewan
Pers memahami adanya keberatan dari berbagai kalangan terhadap pernyataan
tersebut. Karena belum ada keputusan bersama, masing-masing anggota
dipersilakan menyampaikan pandangannya secara pribadi.
"Saya salah satu anggota
yang menyampaikan pendapat menanggapi pernyataan Presiden itu,"
pungkasnya. Article Image
Berita Lainnya
puluhan orang berburu 100 kg ikan di Danau Biru BTI.
SAMARINDAKemeriah menyemarakan HUTKemerdekaan RI Ke 81 tampaknya tidak berhenti di Perum Bukit Temin ....
KEMARIN TERAKHIR PEMBERANGKATAN CALHAJ GELOMBANG PERTAMA
nbsp;BALIKPAPAN (15/5)Embarkasi Balikpapan Selasa (14/5)kemarin terakhir memberangkatkan calhaj gelo ....
- editor@ivan
- 15 Mei 2025
- 162
KPK : Paslon Jangan Menebar Janji Ke Sponsor
JAKARTA (1/11)Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan calon kepala daerah tidak menebar janji, terutama ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2020
- 639
KB : 25 Persen Karyawan Terpapar, Perusahaan Hentikan Operasi
SANGATTA (7/7-2021)Pemkab Kutim minta perusahaan untuk mentaati surat edaran (SE) Bupati Kutim nomor ....
- editor@ivan
- 07 Jul 2021
- 529

