Hukum dan Kriminal

Dalam waktu 6 bulan Polres Kutim sita 94,7  kg Sabu-Sabu dan tahan 252 orang. SANGATTA, (2/7)

Dalam waktu 6 bulan Polres Kutim sita 94,7  kg Sabu-Sabu dan tahan 252 orang.  SANGATTA, (2/7) Tersangka Salah Satu kasus tindak pidana yang ditangani Polres Kutim dalam 6 bulan terakhir

Kepolisian Resort  Kutai Timur (Polres Kutim), dalam waktu 6 bulan di tahun 2026 berhasil mengamankan 94,7 Kg sabu-sabu dari ratusan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap.

“Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto usaI Peringatan Hari Bhayangkara ke 80 menyebutkan Satresnarkoba berhasil mengungkap 209 perkara narkoba dengan mengamankan 252 orang sebbagai tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 94.6 kg lebih.

Berdasarkan perhitungan dengan gagalnya 94,6 Kg sabu sabu diedarkan warga Kutim yang berhasil diselamatkan sebanyak 13.175 oraNG. ‘’Keberhasil Satnarkoba ini tiada lain komitmen  Polres Kutim  dalam  pemberantasan narkoba dan  tidak akan pernah surut,” tandas Kapolres.

diungkapkan sebagai daerah lintasan Narkotika Internasional,  Kutim, pada bulan Mei lalu bekerjasama dengan BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba berskala besar pada Mei 2026 kemarin dimanakan berhasil diamankan 92 kilogram sabu serta 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate. “saat ini  jkasus di bulan Mei ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di Kaltim,” terang AKBP Fauzan seraya menambahkan selain penegakan hukum, juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti  sambang masyarakat, pembentukan Kampung Bebas Narkoba, hingga razia di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.

Paparan Kapolres AKBP Fauzan Arianto yang disampaikanb dalam syukuran Hari Bhayangkara ke 80 ini mengungupkan selain narkotika selama waktu sama , Satreskrim Polres Kutim bersama polsek berhasil menangani 314 perkara pidana yang dengan  410 tersangka. Kasus tindak pidana yang terjadi antaralain  pencurian, penganiayaan, penggelapan, tindak pidana korupsi, hingga kejahatan terhadap kekayaan negara dan sumber daya alam."Kami terus meningkatkan kapasitas penyidik melalui pelatihan pengembangan spesialis. Sebanyak 36 penyidik telah mengikuti pelatihan guna mendukung profesionalisme dalam penegakan hukum di Kutai Timur," bebernya. Fauzan.

Dari  Sejumlah  kasus, disebutkan ada beberapa kasus  tepatnya 117 pekara yang dilakukan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu. “ada 117 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ dengan mengutamakan dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan para pihak,’’ sebut AKBP Fauzan(sk01)

 

Share to:

Ivan

Editor