Dalam waktu 6 bulan Polres Kutim sita 94,7 kg Sabu-Sabu dan tahan 252 orang. SANGATTA, (2/7)
Tersangka Salah Satu kasus tindak pidana yang ditangani Polres Kutim dalam 6 bulan terakhir
Kepolisian Resort Kutai Timur (Polres Kutim), dalam waktu 6
bulan di tahun 2026 berhasil mengamankan 94,7 Kg sabu-sabu dari ratusan kasus
tindak pidana yang berhasil diungkap.
“Kapolres Kutim AKBP Fauzan
Arianto usaI Peringatan Hari Bhayangkara ke 80 menyebutkan Satresnarkoba
berhasil mengungkap 209 perkara narkoba dengan mengamankan 252 orang sebbagai
tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 94.6 kg lebih.
Berdasarkan perhitungan dengan
gagalnya 94,6 Kg sabu sabu diedarkan warga Kutim yang berhasil diselamatkan
sebanyak 13.175 oraNG. ‘’Keberhasil Satnarkoba ini tiada lain komitmen Polres Kutim
dalam pemberantasan narkoba
dan tidak akan pernah surut,” tandas
Kapolres.
diungkapkan sebagai daerah
lintasan Narkotika Internasional, Kutim,
pada bulan Mei lalu bekerjasama dengan BNN berhasil membongkar jaringan
peredaran narkoba berskala besar pada Mei 2026 kemarin dimanakan berhasil
diamankan 92 kilogram sabu serta 1.000 cartridge vape yang mengandung
etomidate. “saat ini jkasus di bulan Mei
ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di Kaltim,” terang AKBP Fauzan
seraya menambahkan selain penegakan hukum, juga terus melakukan sosialisasi
kepada masyarakat seperti sambang
masyarakat, pembentukan Kampung Bebas Narkoba, hingga razia di tempat-tempat
yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Paparan Kapolres AKBP Fauzan
Arianto yang disampaikanb dalam syukuran Hari Bhayangkara ke 80 ini mengungupkan
selain narkotika selama waktu sama , Satreskrim Polres Kutim bersama polsek berhasil
menangani 314 perkara pidana yang dengan 410 tersangka. Kasus tindak pidana yang
terjadi antaralain pencurian,
penganiayaan, penggelapan, tindak pidana korupsi, hingga kejahatan terhadap
kekayaan negara dan sumber daya alam."Kami terus meningkatkan kapasitas
penyidik melalui pelatihan pengembangan spesialis. Sebanyak 36 penyidik telah
mengikuti pelatihan guna mendukung profesionalisme dalam penegakan hukum di Kutai
Timur," bebernya. Fauzan.
Dari Sejumlah kasus, disebutkan ada beberapa kasus tepatnya 117 pekara yang dilakukan pendekatan
keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perkara
tertentu. “ada 117 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ dengan
mengutamakan dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan para pihak,’’ sebut AKBP
Fauzan(sk01)
Berita Lainnya
Isran Puji Aksi Sosial Satpol PP dan Satlinmas Kaltim
SAMARINDA (2/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Aksidonor ....
- editor@ivan
- 02 Mar 2022
- 489
Catatan ke Turki (3) : Kedinginan Saat Cari Makanan
BERKUNJUNG ke Turki, memang harus mengecek keadaancuaca jika tidak membuat kesehatan terganggu terle ....
- editor@ivan
- 27 Feb 2022
- 600
14 Bangunan di Selili, Ambruk
SAMARINDA (28/11-2020)Hujan yang mengguyur Samarinda, Sabtu (28/11) menyebabkan tanah longsor di Jal ....
- editor@ivan
- 28 Nov 2020
- 757
tips berhaji (7)Ngak perlu bawa uang banyak cukup bawa kartu atm berlogokan visa dan master card.
menunaikan ibadah haji atau umrrah tantangannya tak jauhberbeda,terutama keinginan untuk belanja ole ....
- editor@ivan
- 06 Mei 2025
- 105
Kabar Baik bagi Warga KUTIM STIE sudah BUKA PROGRAM PASCA sarjana magister manajemen
sangatta (23/6)masyarakat kutaitimur patutbersyukur karena kini untuk menempuh pendidikan pasca sarj ....
- editor@ivan
- 23 Jun 2025
- 297


