Hukum dan Kriminal

Curi Sepeda Motor Tumiran, AR Masuk Sel

Curi Sepeda Motor Tumiran, AR Masuk Sel

BALIKPAPAN (2/11)

Seorang maling sepeda motor di Bontang, berhasil dibekuk Team Rajawali Satuan  Reskrim Polres Bontang. Tersangka berinisial AR (24) diamankan  dikediamannya yang terletak di Jalan  Ahmad Kelurahan Api – Api  Bontang Utara Kota Bontang.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, AR ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Nopol  KT 4576 QA.

“Korban bernama Tumiran  warga Jalan Pupuk Raya Perumahan Pesona Bukit Sintuk Bontang Barat Kota Bontang melihat sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah telah hilang  Kamis (22/10) namun korban baru melapor ketika polisi sudah menemukan tersangka dan barang bukti,” terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Tersangka AR kepada penyidik mengaku beraksi seorang diri, sementara Tumira mengaku akibat kehilangan sepeda motor mengalami kerugian Rp17 juta karena sepeda motor yang dicuri AR jenisa sepeda motor metic. “Saat ini pelaku di amankan di Polres Bontang dengan sangkaan melanggar 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya.(SK-08)


 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020