Hukum dan Kriminal

Curi sepeda motor di Sangatta, AA Diterkam TIM Macan di Marangkayu

Curi sepeda motor di Sangatta, AA Diterkam  TIM Macan di Marangkayu tersangka AA kietika diamankan di kandang Tim Macan

 

SANGATTA

Ketajaman penciuman Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) memang tajam dan kuat, beberapa kasus yang minim data pendukung berhasil dibongkar mereka. Salah satunya kasus pencurian sepeda motor yang dilakuka MAJ alias AA  seorang remaja masih berusia 15 tahun.

Kasus yang terjadi Rabu (30/9) lalu di Jalan Yos Sudarso I Kecamatan Sangatta Utara ini AA berhasil mengambil sepeda motor Honda ADV berwarna putih milik Noris warga Sangatta Utara.

Setelah melakukan aksinya, AA melarikan diri ke Marangkayu Kukar untuk bersembunyi namun sepandai-pandai AA bersembunyi, penciuman tim Macan berhasil mengendus keberadaanya. ‘’berdasarkan pendalaman informasi, AA yang masih seolah ini diketahui ada di Marangkayu sehingga dikirim sejumlah anggota ke Marangkayu untuk melakukan pengintaian dan penangkapan, hasil pada Selasa (20/10) AA Berhasil dibekuk bersama barang bukti sepeda motor hasil pencuriannya,’’ terang Kasat Reskrim Polres AKP Raden Bagoes Prasetyo Raharjo.

Ia menambahkan laporan baru mereka terima Selasa (20/10) sementara kasusnya terjadi akhir September 2026 lalu, meski terbilang lama namun pencarian tersangka dan barang bukti berhasil dilakukan Tim Macan Polres Kutim.

 

mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran 2026. Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MAJ alias AA diamankan di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada 20 Oktober 2026.“Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di Marangkayu, aa diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya, Rabu (21/10/2026) kemarin.

Noris dalam keterangannya kepada polisi menyebutjan pada Rabu (30/9) ia melihat sepeda motor Honda ADV 150 tahun 2020 berwarna putih miliknya sudah tidak ada, sebelumnya sepeda motor itu ia parkir di parkiran rumahnya.’’Korban sempat mencari kendaraannya  sekitar rumah dan lokasi kejadian, namun  tidak menemukannya.Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kutai Timur,’ beber AKP Raden Bagoes Prasetyo Raharjo.

Dalam pemeriksaan awal, lanjut AKP Raden Bagoes Prasetyo Raharjo. AA mengakui telah mengambil sepeda motor Honda ADV berwarna putih milik Noris untuk digunakan sehari-hari.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda ADV 150 warna putih dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Heru Susanto.

 

‘’Saat ini, AA telah dibawa ke Markas Komando Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),’’ sebut AKP Raden Bagoes Prasetyo Raharjo.

 

Share to:

Ivan

Editor