Hukum dan Kriminal

ASKB Siap Hadapi Sidang di MK, Bersyukur Permintaan Dikabulkan Majelis

ASKB Siap Hadapi Sidang di MK, Bersyukur Permintaan Dikabulkan Majelis ASKB Siap Hadapi Sidang di MK, Bersyukur Permintaan Dikabulkan Majelis

JAKARTA (27/1-2021)

Meski tidak secara langsung di gugata pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu, namun  Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang merasa perlu hadir dan menjadi bagian penting dalam persidangan yang mendudukan KPU sebagai termohon.

Keinginan pasangan ASKB bisa hadir di persidangan ini, dikabulkan majelis hakim MK yang terdiri Hakim Konstitusi Arif Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, majelis meminta  Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kutai Timur selaku termohon juga diminta untuk menanggapi gugatan MAKIN.

Sementara pasangan ASKB  melalui  Febri Diansyah sebagai salah satu tim kuasa hukum Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang, menerankan proses persidangan pertama pihak pemohon menyampaikan petitum kepada majelis hakim MK  dan ada beberapa poin yang disampaikan pada sidang pertama.  

Pasangan ASKB sendiri menunjuk Febri bersama Ahmad Irawan, Donald Fariz serta Tim Legal dan Advokasi ASKB Felly Lung dan Ikhwan Syarif.  Lebih lanjut mantan juru bicara KPK ini mengungkapkan sidang pekan depan merupakan bagian proses penting sehingga  seluruh permohonan yang diajukan sudah siap disampaikan.”Selain itu Mahkamah Konstitusi memberikan waktu pada KPU dan kepada kami sebagai pihak terkait untuk memberikan jawaban dan tanggapan,” jelasnya.

Febri mengajak masyarakat di Kutim  mengikuti bersama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang berjalan secara terbuka agar tetap semangat. “Kami meyakini seluruh argumentasi pemohon itu bisa kami jawab, dan ada bukti-bukti yang nanti juga akan kami sampaikan pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi,  harapan Kami adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ini bermanfaat bagi masyarakat di Kutai Timur untuk perbaikan dan pembangunan kedepan,” terang Febri kepada sejumlah wartawan.

Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020,. Pasangan yang hanya diusung 3 parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.

Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin) yang diusung 6 parpol, di antaranya parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan, mendapat 55.050 suara. Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.(sK12/03)



editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020