Kutai Timur

Yuriansyah Jadi Pj Sekda Kutim

Yuriansyah Jadi Pj Sekda Kutim Yusriansyah saat menerima SK Bupati Kutim terkait penunjukannya sebagai Pj Sekda Kutim

SANGATTA (4/3-2022)

         Agar tak menganggu pelayanan publik termasuk pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Rabu (2/3) melantik Yuriansyah sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kutim.

Disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Forkopimda dan beberapa pimpinan OPD, serta istri Yuriansyah, prosesi pelantikan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya kemudian pembacaan Suray Keputusan Bupati Kutim tanggal 2 Maret 2022. “Proses pelantikan Pj Sekda ini memperhatikan Surat Gubernur Kaltim tanggal 24 Februari 2022 dan sesuaiPeraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Seskab dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019,” terang Bupati Ardiansyah.

Diungkapkan Ardiansyah, Penjabat Sekda  mengemban tugas selama tiga bulan sejak tanggal dilantik dan atau berakhir dengan sendirinya saat Sekretaris Daerah defenitif hasil dari seleksi terbuka dilantik.

Secara khusus, Bupati Ardiansyah minta  Pj Seskab bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Selamat mengemban amanah ini dengan baik, jaga martabat diri dan Pemkab Kutim. Dalam melaksanakan tugas, harus jujur dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku” pesannya.

Ardiansyah mengharapkan Pj Sekda  u dapat mengkoordinasikan semua program administratif dan kebijakan Pemkab Kutim khususnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Salah satu tugas yang segera disesaikan, sebut Ardiansyah, yakni menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji ASN dan TK2D Sekda  karena belum adanya pejabat definitif atau Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan terkait keuangan.(SK04)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020