Nasional

Selasa, MK Putusan Sidang Sengketa Pilkada Tahun 2020

Selasa,  MK Putusan Sidang Sengketa Pilkada Tahun 2020 Muhidin - Paniter MK

JAKARTA (12/2-2021)

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah  selesai melakukan tahap awal persidangan dan selanjutnya dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH  dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel. 

Panitera MK Muhidin, Jumat (12/2) menerangkan  RPH  sifatnya pleno dan tertutup yang diikuti sembilan hakim konstitusi.

Disebutkan, pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para pemohon agar menjelaskan permohonan seperti kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. Selanjutnya, dijadwalkan waktu bagi termohon  bersama pihak terkait dan Bawaslu untuk memberikan jawaban. “Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.

Kini, agenda MK yakni menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya. Agenda yang ditunggu-tunggu banyak pihak ini dijadwalkan pada Senin  - Rabu (15 – 17/2)mendatang. “Perkara yang diputus lebih awal  ini, telah umumkan  di laman MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti. 

Namun patut diketahui, ujar Muhidin,  sidang pengucapan putusan  dilakukan secara daring dimana masing-masing pihak melalui virtual. “Dalam sidang nanti putusannya berupa lanjut atau tidak suatu perkara, jika lanjut maka akan digelar sidang pembuktian maka jika tidak maka berakhir apa yang dimohonkan pemohon,” terangnya.

Seperti di beritakan, di Kaltim ada 3 daerah yang hasil Pilkada Tahun 2020 dibawa ke MK yakni Kutim oleh pasangan Mahyundai – Lulu Kinsu (Makin) kemudian Kukar dan Balikpapan. Putusan majelis akan dibackana Selasa (16/2).(sK012)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020