Resnarkoba Polres Kutim temukan tanaman ganja, NDK ditangkap bersama Paket ganja kering di Karangan hilir,
tanaman ganja milik NDK yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim di Karangan Hilir.
Polisi kutim temukan 5 batang
ganja di Karangan
NDK ditangkap saat ambil paket
gannja
SANGATTA
Kasus Narkotika di Kutim kian
berkembang, meski sudah Banyak okbum masyarakat yang ditangakap. Namun berkat
informasi masyarakat Satresnarkoba Polres Kutim yang dipimpin Iptu Erwin Susanto,
belum lama ini berhasil membongkar penyalshgunaan Narkotika jenis Ganja di
Kecamatan Karangan.
Kasat resnarkoba Polres Kutim
Iotu Erwin Susanto, Jumat (2/10) menyebutkan tim Opsnal Rabu (30/9) yang ia
kirim ke Karangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NDK (33) warga
Karangan dengan ganja keing seberat 169,37 gram dan 5 batang ganja.
NDK ujsr Erwin diamankan saat
mengambil paket kiriman dari sebuah ekspedisi di Desa Karangan. “NDK diamankan
setelah mengambil paketnya di sebuah ekspedisi di Karangan,’’ terang Erwin.
Iapun tak membantah adanya
paket ganja yang diterima NDK berkat informasi masyarakat yang disampaikan ke Satresnarlkoba
sehingga langsung diterjunkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikam dan
penangkapan.
Kepada tim Opsnal yang sempat
menyamar sebagai pengunjung yang brermaksud mengirim paket di Ekspedisi tempat
NDK menerima paket ganja, NDK mengakui paket dari sebuah daerah di luar Kaltim
itu merupakan miliknya.’’awalnya tim masih belum jelas siapa pemilik paket yang
berisisikan ganja itu namun ketika NDK datang bermakud mengambil pakertnya ia
langsung diamankan beberapa meter dari pintu keluar ekspedisi yang beralamatkan
di Karangan Hilir itu,’’ sebut Optu Erwin seraya mendalami asal muasal ganja.
Dengan tangan terborgol, NDK
dibawa menuju kediamannya yang tak jaih dari lokasi penangkapanya. Disaksikan warga
masyarakat, untuk memperkuat dugaan isi psket yang diterima NDK barang
terlarang, akhirnya paket berupa kotak plastik yang dilapisi lakban cokelat dan
diduga berisi ganja kering dobongkar polisi dan dugaan polisi benar isinya
yakni ganja kering.
Untuk mendalami kasus yang menggemparkan
Karangan ini, tim Opsnal langsung membwa NDK ke rumahnya. Di rumah NDK polisi
menemukan dua lembar kertas pembungkus nasi serta satu kotak plastik berisi
ganja kering yang didalam almari. pakaian. Selain itu, tim opnsnal, lanjut Iptu
Erwin menemukan satu pak kertas rokok merek Royo yang diduga sebagai pembungkus ganja.
Tak berhenti menemukan kertas
dan ganja kering lainnya Polisi juga menemukan ganja yang ditanam dalam polybag
di pekarangan NDK. ‘’ke 5 batang ganja itu langsung dicabut dijadikan barang
bukti,’ beber Erwin seraya menyebutkan Barang bukti yabng diamankan yakni empat paket atau wadah berisi ganja kering
dengan berat bruto masing-masing 49,26 gram, 26,60 gram, 25,09 gram dan 68,42
gram. Yang berat bruto mencapai 169,37
gram termasuk pembungkus dan wadah penyimpanan.
Selain ganja juga diamankan satu
unit iPhone 13 Pro Max dan satu kardus yang dilapisi lakban cokelat. Dalam
pemeriksaan awal, kerika diperiksa NDK
mengakui ganja yang ditemukan polisi miliknya ysang ia peroleh membeli secara daring. “Tersangka NDK mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui
pembelian online. Polisi masih dalami dengan mencocokan terhadap alat bukti dan
hasil penyidikan,” ungkap Erwin. Seraya menambahkan NDK kini sudah berstatus
tersangka dan diamankan di Polres Kutim karena perbuatannya melanggar Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .(Sk04)
Berita Lainnya
Dihantam Corona, Pemprov Review RPJMD dan RKPD
SAMARINDA (28/1-2021)Pandemi Covid 19 membuat Pemprov Kaltim bersama kabupaten dan kota, melakukan p ....
- editor@ivan
- 28 Jan 2021
- 690
Rela Tak Keluar Rumah, Bentuk Pengorbanan Melawan Corona
SAMARINDA (20/7-2021)Hari Raya Idul Adha 1442 H merupakan momentum bagi ummat Islam untuk menerjemah ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 735
PDB Pasti Dievaluasi, Tujuannya Mencegah Penyebaran Covid 19
SAMARINDA (7/2-2021)Pelaksanaan Kaltim Berdiam Diri di Rumah dalam dua hari terakhir (6-7/2) nbsp;da ....
- editor@ivan
- 06 Feb 2021
- 621
Yuli : Jika Tak Dikembalikan, Kasusnya Kami Serahkan ke KPK
SANGATTA (3/12-2020)Mobil dinas Pemkab Kutim ternyata yang berada di instansi vertikal, sebanyak 98 ....
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 590
didukung kpc kutim dirikan posyandu sekaligus TBM
sangatta (17/6)harapan mantan kadisdpk kaltim m syafranuddin, adakolaborasi antara posyandu yang dib ....
- editor@ivan
- 17 Jun 2025
- 197

