pemuda

Resnarkoba Polres Kutim temukan tanaman ganja, NDK ditangkap bersama Paket ganja kering di Karangan hilir,

Resnarkoba Polres  Kutim temukan tanaman ganja, NDK ditangkap bersama Paket ganja kering di  Karangan hilir, tanaman ganja milik NDK yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim di Karangan Hilir.

Polisi kutim temukan 5 batang ganja di Karangan

NDK ditangkap saat ambil paket gannja

SANGATTA

Kasus Narkotika di Kutim kian berkembang, meski sudah Banyak okbum masyarakat yang ditangakap. Namun berkat informasi masyarakat Satresnarkoba Polres Kutim yang dipimpin Iptu Erwin Susanto, belum lama ini berhasil membongkar penyalshgunaan Narkotika jenis Ganja di Kecamatan Karangan.

Kasat resnarkoba Polres Kutim Iotu Erwin Susanto, Jumat (2/10) menyebutkan tim Opsnal Rabu (30/9) yang ia kirim ke Karangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NDK (33) warga Karangan dengan ganja keing seberat 169,37 gram dan 5 batang ganja.

NDK ujsr Erwin diamankan saat mengambil paket kiriman dari sebuah ekspedisi di Desa Karangan. “NDK diamankan setelah mengambil paketnya di sebuah ekspedisi  di Karangan,’’ terang Erwin.

Iapun tak membantah adanya paket ganja yang diterima NDK berkat informasi masyarakat yang disampaikan ke Satresnarlkoba sehingga langsung diterjunkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikam dan penangkapan.

Kepada tim Opsnal yang sempat menyamar sebagai pengunjung yang brermaksud mengirim paket di Ekspedisi tempat NDK menerima paket ganja, NDK mengakui paket dari sebuah daerah di luar Kaltim itu merupakan miliknya.’’awalnya tim masih belum jelas siapa pemilik paket yang berisisikan ganja itu namun ketika NDK datang bermakud mengambil pakertnya ia langsung diamankan beberapa meter dari pintu keluar ekspedisi yang beralamatkan di Karangan Hilir itu,’’ sebut Optu Erwin seraya mendalami asal muasal ganja.

Dengan tangan terborgol, NDK dibawa menuju kediamannya yang tak jaih dari lokasi penangkapanya. Disaksikan warga masyarakat, untuk memperkuat dugaan isi psket yang diterima NDK barang terlarang, akhirnya paket  berupa  kotak plastik yang dilapisi lakban cokelat dan diduga berisi ganja kering dobongkar polisi dan dugaan polisi benar isinya yakni ganja kering.

Untuk mendalami kasus yang menggemparkan Karangan ini, tim Opsnal langsung membwa NDK ke rumahnya. Di rumah NDK polisi menemukan dua lembar kertas pembungkus nasi serta satu kotak plastik berisi ganja kering yang didalam almari. pakaian. Selain itu, tim opnsnal, lanjut Iptu Erwin menemukan satu pak kertas rokok merek Royo yang  diduga sebagai pembungkus ganja.

Tak berhenti menemukan kertas dan ganja kering lainnya Polisi juga menemukan ganja yang ditanam dalam polybag di pekarangan NDK. ‘’ke 5 batang ganja itu langsung dicabut dijadikan barang bukti,’ beber Erwin seraya menyebutkan Barang bukti yabng  diamankan yakni  empat paket atau wadah berisi ganja kering dengan berat bruto masing-masing 49,26 gram, 26,60 gram, 25,09 gram dan 68,42 gram.  Yang berat bruto mencapai 169,37 gram termasuk pembungkus dan wadah penyimpanan.

Selain ganja juga diamankan satu unit iPhone 13 Pro Max dan satu kardus yang dilapisi lakban cokelat. Dalam pemeriksaan awal, kerika diperiksa  NDK mengakui ganja yang ditemukan polisi miliknya ysang ia peroleh  membeli secara daring. “Tersangka NDK  mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui pembelian online. Polisi masih dalami dengan mencocokan terhadap alat bukti dan hasil penyidikan,” ungkap Erwin. Seraya menambahkan NDK kini sudah berstatus tersangka dan diamankan di Polres Kutim karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .(Sk04)

Share to:

Ivan

Editor