tersangka F dan sepeda motor yang diembat kini diMANKAN DI pOLSEK Sangatta Utara
SANGATTA.
Seorang pria berinisial F (26)
kini meringkuk di sel Polsek Sangatta Utara, karena telah melakukan tindak
kriminalitas mencuri sepeda motor. Dalam aksinya F berpura-pura menjadi pembeli
korban yang bermaksud menjual sepeda motornya.
Kapolsek Sangatta Utara AKP
Bambang Eko, senin (12/10) menerangkan pencurian terjadi pada Selasa
(6/10/2026) malam di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Gang Pinang Raya, RT 001,
Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur
Korban pada awalnya mengiklankan
menjual sepeda motornya melalui facebook, kemudian seseorang kemudian
menghubungi korban dan mengaku berminat membeli,’ terang AKP Bambang.
Dijelaskan dalam percakapan
telepon, antara F dengan korban sepakat bertemu pukul 23.00 WITA dimana korban
yang datang untuk memperlihatkan sepeda motor yang mau dijual. Namun saat tiba
di lokasi korban memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah rumah tepat di
pinggur gang namun kurang hat-hati yakni meninggalkan sepeda motor dengan kunci
masih menempel.saat menunggu calon pembeli, korban didatangi seorang pria yang
hendak melihat sepeda motor yang akan dijual, tiba-tiba saja korban tidak fokus
lagi sehingga pria yang datang tadi langsung membawa sepeda motor nopol KT 4682
QBkorban.’’seperti korban digendam sehingga nggak fokus dengan apa yang
dilakukannya,’ beber Bambang.
Dalam beberapa waktu korban
beru sadar kalau pra yang akan ditemuinya sudah tidak ada dan bersamaan sepeda
motornya ikut raib.kepada penyidik, ujar AKP bambang, Korban sempat menunggu
dan mencari di sekitar lokasi, tetapi tidak
berhasil ditemukan. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Sangatta Utara.
Alhamdulillah berdasarkan
keterangan korban serta ciri sepeda motor, polisi dalam wakt tidak lama berhasil
mengamankan terlapor F serta barang
bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam dan satu lembar STNK kendaraan
tersebut.
Kepada F, Polisi menahanya
dengan disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)..
Bambang pun mengimbau masyarakat
lebih waspada saat mermarkir sepeda motornya.” Kunci jangan dibiarkan menempel
di sepeda motor. Jika melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring. disarankan memilih lokasi transaksi yang aman,
tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta memastikan identitas calon
pembeli sebelum menyerahkan kendaraan untuk diperiksa,’’ pesan AKP Bambang.
(sk01)
Berita Lainnya
GILIRAN CALHAJ SAMARINDA TERBANG KE MADINAH TERBANYAK WANITA
Balikpapan (7/5)setelah jamaah haji asalbalikpapan sebanyak 360 orang, diberangkatkan ke tanah suci, ....
- editor@ivan
- 07 Mei 2025
- 172
Wabup Kasmidi Bulang : Perusahaan Diajak Membangun, Komunikasi Harus Baik
SANGATTA (17/3-2021)Apapun aktifitasnya, setiap perusahaan wajib peduli dengan masyarakat sekitar pe ....
- editor@ivan
- 17 Mar 2021
- 659
Pasangan ASKB Sampaikan Informasi Publik Langsung Kepada Masyarakat
SANGATTA (4/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Agarmasyar ....
- editor@ivan
- 02 Mar 2022
- 491
Pemerintah Pusat Perhatikan Kaltim, Jangan Hanya IKN
BALIKPAPAN (31/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Pemerin ....
- editor@ivan
- 31 Mar 2022
- 523
Pembelaan Ism dan Istri : Dana Yang Diterima Juga Dibagikan Kepada Masyarakat
SAMARINDA (8/3-2021)Ism mantan Bupati Kutim, enggan disalahkan dalam kasus gratifikasi sehingga ia ....
- editor@ivan
- 08 Mar 2021
- 922

