Hukum dan Kriminal

pura-pura jadi pembeli, sepeda motor diembat

pura-pura jadi pembeli, sepeda motor diembat tersangka F dan sepeda motor yang diembat kini diMANKAN DI pOLSEK Sangatta Utara

SANGATTA.

Seorang pria berinisial F (26) kini meringkuk di sel Polsek Sangatta Utara, karena telah melakukan tindak kriminalitas mencuri sepeda motor. Dalam aksinya F berpura-pura menjadi pembeli korban yang bermaksud menjual sepeda motornya.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, senin (12/10) menerangkan pencurian terjadi pada Selasa (6/10/2026) malam di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Gang Pinang Raya, RT 001, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur

Korban pada awalnya mengiklankan menjual sepeda motornya melalui facebook, kemudian seseorang kemudian menghubungi korban dan mengaku berminat membeli,’ terang AKP Bambang.

Dijelaskan dalam percakapan telepon, antara F dengan korban sepakat bertemu pukul 23.00 WITA dimana korban yang datang untuk memperlihatkan sepeda motor yang mau dijual. Namun saat tiba di lokasi korban memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah rumah tepat di pinggur gang namun kurang hat-hati yakni meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih menempel.saat menunggu calon pembeli, korban didatangi seorang pria yang hendak melihat sepeda motor yang akan dijual, tiba-tiba saja korban tidak fokus lagi sehingga pria yang datang tadi langsung membawa sepeda motor nopol KT 4682 QBkorban.’’seperti korban digendam sehingga nggak fokus dengan apa yang dilakukannya,’ beber Bambang.

 

Dalam beberapa waktu korban beru sadar kalau pra yang akan ditemuinya sudah tidak ada dan bersamaan sepeda motornya ikut raib.kepada penyidik, ujar AKP bambang, Korban sempat menunggu dan mencari di sekitar lokasi, tetapi  tidak berhasil ditemukan. Merasa dirugikan, korban segera  melapor  ke Polsek Sangatta Utara.

Alhamdulillah berdasarkan keterangan korban serta ciri sepeda motor, polisi dalam wakt tidak lama berhasil  mengamankan terlapor F serta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam dan satu lembar STNK kendaraan tersebut.

Kepada F, Polisi menahanya dengan disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)..

Bambang pun mengimbau masyarakat lebih waspada saat mermarkir sepeda motornya.” Kunci jangan dibiarkan menempel di sepeda motor. Jika melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring.  disarankan memilih lokasi transaksi yang aman, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta memastikan identitas calon pembeli sebelum menyerahkan kendaraan untuk diperiksa,’’ pesan AKP Bambang. (sk01)

 

Share to:

Ivan

Editor