Kesehatan

Perangi Covid 19, Gubernur Terbitkan Ingub Nomor 15

Perangi Covid 19, Gubernur Terbitkan Ingub Nomor 15 Jenazah korban serangan Virus Covid 19 saat disemayamkan di RSU AW Syahrani Samarinda, sebelum dimakamkan di Pemakaman Serayu oleh tim Satgas Covid 19.(foto Ist)

SAMARINDA (11/7-2021)

Meningkatnya kasus Cvid 19 di Kaltim menyebabkan provinsi ini dalam zona merah beberapa hari terakhir. Sesuai Inmendgagri Nomor 20 Tahun 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) terkait pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19.

Intruksi gubernur yang diterbitkan  dengan  Nomor 15 tahun 2021, terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin, ditujukan kepada semua kepala daerah termasuk camat, lurah dan kades terlebih bagi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang. “Pada Ingub tanggal 9  Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini, 

 ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring, sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total sementara yang ensensial diijinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” jelasnya.

Bersama Jubir Satgas Pencengahan Covid 19, Andi Muhammad Ishak, disebutkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan, Kamtibmas diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen, sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diijinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksima 50 persen dari kapasitas yang ada. 

“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan  hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum ditempat,” jelasnya.

Terkait dengan kegiatan  resepsi pernikahan dan sejenisnya, ditegaskan tidak dijinkan untuk sementara waktu  termasuk kegiatan  yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman. “Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administrative hingga penutupan usaha selain itu dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit menular, UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Perda atau Pergub terkait,” beber Ivan. 

Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Gubernur menginstruksikan bupati dan walikota segera menetapkan dan mengatur PPKM Mikro hingga tingkat RT. “Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan, korban Covid 19 terus bertambah karenanya mari kita saling bahu membahu untuk membebaskan Kaltim segera bebas dari ancaman Covid 19,” sebut Syafranuddin.(SK07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020