
SAMARINDA (11/7-2021)
Meningkatnya kasus Cvid 19 di Kaltim menyebabkan provinsi ini dalam zona merah beberapa hari terakhir. Sesuai Inmendgagri Nomor 20 Tahun 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) terkait pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19.
Intruksi gubernur yang diterbitkan dengan Nomor 15 tahun 2021, terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin, ditujukan kepada semua kepala daerah termasuk camat, lurah dan kades terlebih bagi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang. “Pada Ingub tanggal 9 Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini,
ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring, sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total sementara yang ensensial diijinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,†jelasnya.
Bersama Jubir Satgas Pencengahan Covid 19, Andi Muhammad Ishak, disebutkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan, Kamtibmas diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen, sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diijinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksima 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum ditempat,†jelasnya.
Terkait dengan kegiatan resepsi pernikahan dan sejenisnya, ditegaskan tidak dijinkan untuk sementara waktu termasuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman. “Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administrative hingga penutupan usaha selain itu dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit menular, UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Perda atau Pergub terkait,†beber Ivan.
Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Gubernur menginstruksikan bupati dan walikota segera menetapkan dan mengatur PPKM Mikro hingga tingkat RT. “Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan, korban Covid 19 terus bertambah karenanya mari kita saling bahu membahu untuk membebaskan Kaltim segera bebas dari ancaman Covid 19,†sebut Syafranuddin.(SK07)
Berita Lainnya

Biro Humas Sajikan Rangkaian Kepemimpinan Kaltim
SAMARINDA (8/1-2021)Perjalanan kepemipinan Kaltim, disajikan Biro Humas Setda Kaltim secara utuh men ....
- editor@ivan
- 08 Jan 2021
- 531

10 UMKM Semarakan Kedatangan Wapres
SAMARINDA (1/11-2021) Menyambutkedatangan Wapres RI KH Maruf Amin, Dinas Perdagangan, Industri dan K ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2021
- 432

Dugaan Money Politik Juga Ditemukan di Kongbeng, Polanya Sama Dengan Sangkulirang
SANGATTA (7/12-2020)Kasus dugaan penyuapan pemilih oleh salah satu Paslon peserta Pilkada Kutim Tahu ....
- editor@ivan
- 07 Des 2020
- 1874

2 Menteri Datang ke Kaltim
SAMARINDA (11/10-2021)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berusaha memberikan dukunganmaksimal terh ....
- editor@ivan
- 11 Okt 2021
- 434

Pemkab Kukar Hibahkan Lahan Untuk ISBI
SAMARINDA (11/4-2022)Setelah stagnan beberapa tahun, kini nasib Institut Seni BudayaIndonesia (ISBI) ....
- editor@ivan
- 11 Apr 2022
- 395