mau kelabui Polisi dalam transaksi sabu-sabu, ZA dan ZG diterkam tim crocodile Polsek Bengalon
ZA dan ZG ketika diamankan di Polsek Bengalon setelah tercium jual beli Narkotika (foto ist)
BENGALON(27/6)
TIM Crocodile
Polsek Bengalon Belum lamaini berhasil mengamankan ZG dan ZA Keduanya warga
Desa Tepian Makmur Karena menyimpan sabu seberat 16,16 gram.ZG diamankan di Jl Poros
Tepian indah – Rantau Pulung, Desa Tepian Indah, Sedangkan ZA diamankan di Satuan
pemukiman (SP) 8 Jln Belimbing Desa Tepian Makmur Kec Rantau Pulung.
Kedua tersangka,
terang Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro, ditangkap dengan barang bukti yang dipendam
dalam tanah Bernilai Rp 24 juta lebih . “kedua tersangka berjualan narkotika
dengan model baru yakni tidak langsung menerima barang tetapi di pendam dalam
tanah, setelah pembayaran dilakukan ZG sebagai pembeli mendapat
informasi dari ZA dimana barangnya disimpan termasuk tandanya,’’ ujar Helmi.
Helmi mengakui
perang terhadap penyalahgunaan Narkotika di wilayahnya tak mengenal waktu
terlebih Bengalon sudah lama menjadi sasaran pelaku pengedar, “kami tidak
mengenal lelah dan waktu istirahat untuk memerangi pengedar dan pemakai
Narkotika, setiap Informasi yang diterima akan diselidiki dan terbukti mereka yang diterkam tim kami semua
terbukti dengan barang buktinya,’’ sebut Helmi seraya menyebutkan sederet kasus
yang berhasil diungkap baik bersama Satnarkoba Polres Kutim maupun Polsek
Bengalon sendiri kesemuanya berkat informasi masyarakat.
DIAKUINYA, Bengalon
daerah strategis untuk pengedar Narkotika Beroperasi karena berada di jalur strategis
disisi ain perekoniam masyarakat cukup tinggi karena berkembangnya perusahaan
baik pertambangan maupun perkebunanan. Sebagai daerah lintas pengedar
Narkotika, ungkap AKP Helmi, jajaran Polsek Bengalon mengatifkan indra penglihatan
dan penciuman untuk memberantas peedaran segala jenis Narkoba.
“alhamdulillah
masyarakat Bengalon ikut peduli untuk memberantas Narkoba sehingga upaya
pencegahan peredaraanya selalu berhasil dengan berbagai cara termasuk transaksi dipendam untuk menghindari
pembuktian saat ditangkap.
AKP Helmi
menambahkan terhadap Kasus ZG dan ZA yang disangka melanggar UU Narkotika ,
sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sangstta setelah berkas pemeriksaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutim sebelum dilimpahkan
ke PN Sangatta.(SK03)
Berita Lainnya
Isran Ajak Keluarga Besar Kanwil Agam Kaltim, Jaga Kamtibmas Kaltim
SAMARINDA (26/1-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan tiga pesan bagi jajaran Kanwil Kemenag ....
- editor@ivan
- 26 Jan 2021
- 657
Rapor Kutim Masih Merah Dalam Upaya Cegah TPK
SANGATTA (6/11)Upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) di Kutim belum maksimal, bahkan KPK meni ....
- editor@ivan
- 06 Nov 2020
- 933
penerima kartu nusuk di foto satu persatu
SAMARINDA (26/5)pembagian kartunbsp; nusuktidak sembarangan atau cukup dititipkan ke ketua nbsp;klot ....
- editor@ivan
- 26 Mei 2025
- 233
Anak Diajak Jual Sabu, Terjadi di Sangatta
SANGATTA (4/4-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Masa depan Su (18) menjad ....
- editor@ivan
- 04 Apr 2022
- 1385
PT BEC tanamkan ivestasinya di kutim Sebesar Rp 41,5 T. untuk bangun pabrik methanol
BENGALONProyek Strategis Nasional (PSN)Coal to methanol yang digarap PT BumiEtam Chemical (BEC) mula ....

