Hukum dan Kriminal

mau kelabui Polisi dalam transaksi sabu-sabu, ZA  dan ZG diterkam tim crocodile Polsek Bengalon

mau kelabui Polisi dalam transaksi sabu-sabu, ZA  dan ZG diterkam tim crocodile Polsek Bengalon ZA dan ZG ketika diamankan di Polsek Bengalon setelah tercium jual beli Narkotika (foto ist)

 BENGALON(27/6)

TIM Crocodile Polsek Bengalon Belum lamaini berhasil mengamankan ZG dan ZA Keduanya warga Desa Tepian Makmur Karena menyimpan sabu seberat 16,16 gram.ZG diamankan di Jl Poros Tepian indah – Rantau Pulung, Desa Tepian Indah, Sedangkan ZA diamankan di Satuan pemukiman (SP) 8 Jln Belimbing Desa Tepian Makmur Kec Rantau Pulung.

Kedua tersangka, terang Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro,  ditangkap dengan barang bukti yang dipendam dalam tanah Bernilai Rp 24 juta lebih . “kedua tersangka berjualan narkotika dengan model baru yakni tidak langsung menerima barang tetapi di pendam dalam tanah, setelah pembayaran dilakukan ZG sebagai pembeli mendapat informasi dari ZA dimana barangnya disimpan termasuk tandanya,’’ ujar Helmi.

Helmi mengakui perang terhadap penyalahgunaan Narkotika di wilayahnya tak mengenal waktu terlebih Bengalon sudah lama menjadi sasaran pelaku pengedar, “kami tidak mengenal lelah dan waktu istirahat untuk memerangi pengedar dan pemakai Narkotika, setiap Informasi yang diterima akan diselidiki  dan terbukti mereka yang diterkam tim kami semua terbukti dengan barang buktinya,’’ sebut Helmi seraya menyebutkan sederet kasus yang berhasil diungkap baik bersama Satnarkoba Polres Kutim maupun Polsek Bengalon sendiri kesemuanya berkat informasi masyarakat.

DIAKUINYA, Bengalon daerah strategis untuk pengedar Narkotika Beroperasi karena berada di jalur strategis disisi ain perekoniam masyarakat cukup tinggi karena berkembangnya perusahaan baik pertambangan maupun perkebunanan. Sebagai daerah lintas pengedar Narkotika, ungkap AKP Helmi, jajaran Polsek Bengalon mengatifkan indra penglihatan dan penciuman untuk memberantas peedaran segala jenis Narkoba.

“alhamdulillah masyarakat Bengalon ikut peduli untuk memberantas Narkoba sehingga upaya pencegahan peredaraanya selalu berhasil dengan berbagai cara  termasuk transaksi dipendam untuk menghindari pembuktian saat ditangkap.

AKP Helmi menambahkan terhadap Kasus ZG dan ZA yang disangka melanggar UU Narkotika , sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sangstta setelah berkas pemeriksaan  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutim sebelum dilimpahkan ke PN Sangatta.(SK03)

 

 

 

 

 


Share to:

Ivan

Editor