Ketua KOMISI A DPRD Kutim Eddy Palinggi saa memimin RDP sengketa lahan di PT GAWI Bengalon
SANGATTA
Masalah sengketa lahan di
Kutim sepertinya tak pernah berhenti , belum selesai kasus yang lain muncul
lagi kasus baru. Keadaan ini membuat Komisi A DPRD Kutim mau tidak mau banyak
menggelar RDP terkait kasus sengketa lahan di Kutim ini.
Belum lama ini, Komisi A
melakukan mediasi sengeketa lahan KEK Maloy, Senin (28/9) kembali melsakykan
rapat terkait sengketa lahan antara
warga Desa Tepian Langsat dengan PT Gawi/PT NIKP.
Rapat yang dipimpin Ketua
Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Edy Palinggi, berlangsung cukup
menegangkan. Berbagai pihak terkait diundang hadir antara lain Polres Kutim,
Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanahan, dan Dinas Perkebun. Dalam rapat yang berlangsung
cukup lama itu, Komisi A minta perusahaan tidak berlindung di balik status HGU tanpa
transparansi data, sekaligus meminta aparat penegak hukum mengedepankan hati
nurani dalam menangani konflik agraria yang menimpa rakyat kecil ini.
Tragisnya. Dalsam sengketa
lahN INI, Anto S dan beberapa warga lainnya sebagai pemilik lahan yang kini
ditanami kelapa sawit justru dituding mencuri kelapa sawit. Anto dituduh
mencuri di atas tanah yang mereka tanami sendiri sejak 2008 berdasarkan dokumen
sah seluas 12 hektare di RT 4, Kecamatan Bengalon. Dalam pertemuan itu, Anto
mengecam pihak PT Gawi yang dinilai
tidak punya itikad baik karena mangkir memberikan kejelasan setelah 10 kali
mediasi berlarut-larut sejak perusahaan masuk tahun 2010. Sebaliknya,
perwakilan manajemen PT Gawi, Hayru Yosafat, justru melempar tanggung jawab
masa lalu kepada mantan kepala pembebasan lahan bernama Andi, sembari mengklaim
sepihak bahwa lahan tersebut telah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Merasa ada ketimpangan, Komisi A bersama Bagian Hukum, Kejaksaan, dan
Dinas Pertanahan langsung sempat memojokkan Perwakilan PT GAWi yang datang
tanpa membawa dokumen pendukung yang valid. Kasubsi Intel Kejari Kutim Arendra
bersama instansi teknis menegaskan bahwa perusahaan wajib membuka data otentik
dan mencocokkan titik koordinat dengan warga, bukannya langsung menempuh jalur
hukum pidana. Iamengingatkan bahwa investasi seharusnya menyejahterakan
masyarakat sekitar, bukan malah memicu tumpang tindih lahan akibat proses
pembebasan masa lalu yang cacat prosedur.
Terkait kasus yang menimpa Anto
cs , secara khusus, DPRD Kutim juga
meminta Polres Kutim agar melonggarkan
proses hukum dan meringankan beban warga yang saat ini mendekam di sel tahanan.
Menanggapi desakan tersebut, Kanit Intel Polres Kutim Free Hardy menyatakan
sepakat bahwa hukum pidana harus menjadi jalur paling akhir (ultimum remedium).
Polisi didorong untuk segera memprioritaskan penyelesaian restoratif
(restorative justice) melalui musyawarah, mengingat mediasi kali ini terbukti
masih cacat data akibat ketidakterbukaan pihak perusahaan dalam memaparkan
bukti kepemilikan yang sah.
Menjelang RDP ditutup , Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edy
Palinggi, mengeluarkan pernyataan yang cukup keras akan segera mendatangi lokasi konflik untuk melakukan verifikasi
fisik secara langsung di lapangan sebelum mediasi kedua digelar. Demi memutus
mata rantai konflik, Komisi Aakan memanggil paksa saudara Andi dan mewajibkan
pimpinan tertinggi PT Gawi serta ATR/BPN hadir. “Kami menuntut komitmen moral
dari perusahaan untuk segera mencabut laporan polisi terhadap warga yang
ditahan. Sengketa ini harus selesai dengan musyawarah, jangan jadikan hukum
sebagai alat untuk menindas hak-hak masyarakat kecil,” pungkas Edy dengan nada
tinggi.(sk03)
Berita Lainnya
60 Ribu Jamaah Haji Menuju Arafah, Diantaranya 327 Orang Dari Indonesia
SANGATTA (18/7-2021)Menjelang wukuf di Arafah, Senin (19/7) besok, 60 ribu Calon Jamaah Haji (CJH) T ....
- editor@ivan
- 18 Jul 2021
- 1090
Pernikahan Anak Masih Tinggi di Kaltim
SAMARINDA (1/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Pernikaha ....
- editor@ivan
- 01 Mar 2022
- 501
DA Juga Menerima, Dihukum 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp250 Juta
SAMARINDA (30/11-2020)Sama dengan Aditya Maharani Yuono (AMY), terdakwa Deki Arianto (DA) juganbsp; ....
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 920
Ratusan Mahasiswa KKN di Kutim dalam sebulan lebih Wajib kerjakan 3 program prioritas.
SANGATTA,swara Kaltimsebanyak 396 mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di nbsp;Kaltim, mulai Senin (1 ....
DPRD Kutim Usulkan ASKB ke Mendagri
SANGATTA (20/2-2021)Setelah KPU Kutim menetapkan dan mengumumkan pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Ka ....
- editor@ivan
- 20 Feb 2021
- 1249

