Kutai Timur

Komisi A DPRD Kutim Geram Dengan PT GAWI Bengalon

Komisi A DPRD Kutim Geram Dengan PT GAWI Bengalon Ketua KOMISI A DPRD Kutim Eddy Palinggi saa memimin RDP sengketa lahan di PT GAWI Bengalon

SANGATTA

Masalah sengketa lahan di Kutim sepertinya tak pernah berhenti , belum selesai kasus yang lain muncul lagi kasus baru. Keadaan ini membuat Komisi A DPRD Kutim mau tidak mau banyak menggelar RDP terkait kasus sengketa lahan di Kutim ini.

Belum lama ini, Komisi A melakukan mediasi sengeketa lahan KEK Maloy, Senin (28/9) kembali melsakykan rapat terkait  sengketa lahan antara warga Desa Tepian Langsat dengan PT Gawi/PT NIKP.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Edy Palinggi, berlangsung cukup menegangkan. Berbagai pihak terkait diundang hadir antara lain Polres Kutim, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanahan, dan Dinas Perkebun. Dalam rapat yang berlangsung cukup lama itu, Komisi A minta perusahaan  tidak berlindung di balik status HGU tanpa transparansi data, sekaligus meminta aparat penegak hukum mengedepankan hati nurani dalam menangani konflik agraria yang menimpa rakyat kecil ini.

Tragisnya. Dalsam sengketa lahN INI, Anto S dan beberapa warga lainnya sebagai pemilik lahan yang kini ditanami kelapa sawit justru dituding mencuri kelapa sawit. Anto dituduh mencuri di atas tanah yang mereka tanami sendiri sejak 2008 berdasarkan dokumen sah seluas 12 hektare di RT 4, Kecamatan Bengalon. Dalam pertemuan itu, Anto mengecam pihak PT Gawi  yang dinilai tidak punya itikad baik karena mangkir memberikan kejelasan setelah 10 kali mediasi berlarut-larut sejak perusahaan masuk tahun 2010. Sebaliknya, perwakilan manajemen PT Gawi, Hayru Yosafat, justru melempar tanggung jawab masa lalu kepada mantan kepala pembebasan lahan bernama Andi, sembari mengklaim sepihak bahwa lahan tersebut telah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Merasa ada ketimpangan,  Komisi A bersama Bagian Hukum, Kejaksaan, dan Dinas Pertanahan langsung sempat memojokkan Perwakilan PT GAWi yang datang tanpa membawa dokumen pendukung yang valid. Kasubsi Intel Kejari Kutim Arendra bersama instansi teknis menegaskan bahwa perusahaan wajib membuka data otentik dan mencocokkan titik koordinat dengan warga, bukannya langsung menempuh jalur hukum pidana. Iamengingatkan bahwa investasi seharusnya menyejahterakan masyarakat sekitar, bukan malah memicu tumpang tindih lahan akibat proses pembebasan masa lalu yang cacat prosedur.

Terkait kasus yang menimpa Anto cs ,  secara khusus, DPRD Kutim juga meminta  Polres Kutim agar melonggarkan proses hukum dan meringankan beban warga yang saat ini mendekam di sel tahanan. Menanggapi desakan tersebut, Kanit Intel Polres Kutim Free Hardy menyatakan sepakat bahwa hukum pidana harus menjadi jalur paling akhir (ultimum remedium). Polisi didorong untuk segera memprioritaskan penyelesaian restoratif (restorative justice) melalui musyawarah, mengingat mediasi kali ini terbukti masih cacat data akibat ketidakterbukaan pihak perusahaan dalam memaparkan bukti kepemilikan yang sah.

Menjelang  RDP ditutup , Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edy Palinggi, mengeluarkan pernyataan yang cukup keras  akan segera mendatangi  lokasi konflik untuk melakukan verifikasi fisik secara langsung di lapangan sebelum mediasi kedua digelar. Demi memutus mata rantai konflik, Komisi Aakan memanggil paksa saudara Andi dan mewajibkan pimpinan tertinggi PT Gawi serta ATR/BPN hadir. “Kami menuntut komitmen moral dari perusahaan untuk segera mencabut laporan polisi terhadap warga yang ditahan. Sengketa ini harus selesai dengan musyawarah, jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menindas hak-hak masyarakat kecil,” pungkas Edy dengan nada tinggi.(sk03)

Share to:

Ivan

Editor