Nasional

Gubernur Isran Bahas Illegal Mining di RDP KomisinVII DPR-RI

Gubernur Isran Bahas Illegal Mining di RDP KomisinVII DPR-RI Gubernur Kaltim Isran Noor bersama sejumlah gubernur lain yang ikut RDP terkait illegal mining dengan Komisi VII DPR-RI

SAMARINDA (11/4-2022)

Persoalan tambang batubara illegal  akan dibahas Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Panja Illegal Mining Komisi VII DPR-RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (11/4) siang. RDP yang digelar di  Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, terang Karo ADPIM Setda Kaltim, M Syafranuddin akan membahas tiga isu utama.

Jubir Gubernur Kaltim ini menerangkan yang akan dibahas yakni persoalan upaya penanganan illegal mining setelah kewenangan diambil alih pemerintah pusat, kemudian dampak sosial, ekonomi dan lingkungan akibat illegal mining, terakhir kendala yang dialami.

Berdasarkan Surat DPR -RI yang ditanda-tangani  Wakil Ketua DPR-RI, Rahmat Gobel, terang Ivan – sapaan akrab M Syafranuddin, selain Gubernur Isran Noor, juga diundang Gubernur Babel, Sumsel, Jabar, Sultra, Kalsel, Kaltara, Kalteng dan Kalbar. “Kalau melihat surat Wakil Ketua DPR-RI, semua yang diundang semuanya daerah penghasil batubara dan terdapat penambangan batubara illegal,” bebernya seraya menambahkan RDP digelar pukul 14.00 WIB.

Dijelaskan, Komisi VII DPR-RI juga mengundang Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI untuk bersama-sama gubernur mengikuti RDP. “Berdasarkan informasi Kadis ESDM Kaltim sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 di Kaltim terdapat ada 85 laporan kasus illegal mining terbanyak di Kukar dan Samarinda, namun Pemprov Kaltim tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan penanganan Minerba ada ditangan Kementrian ESDM,” bebernya.(SK06)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020