Kalimantan Timur

Cegah Covid 19, ASN Dilarang Keluar Daerah Kecuali Penting

Cegah Covid 19, ASN Dilarang Keluar Daerah Kecuali Penting Syafranuddin - Kepala Biro Humas Kaltim

SAMARINDA (11/2-2021)

Mencegah penyebaran Virus Corona, Gubernur Kaltim melarang pegawai Pemprov Kaltim termasuk Non ASN berpergian ke luar daerah selama tahun baru Imlek 2572 Kongzili. Pelarangan ini tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin menerangkan SE Gubernur Israan Noor Nomor 065/0545/B.Org tanggal 10 Februari 2021 menerangkan ada 3 poin yakni pembatasan kegiatan terutama berpergian ke luar daerah mulai tanggal 11 hingga 14 Februari 2021. “Kalaupun harus keluar daerah seperti sakit, wajib mendapat izin tertulis dan harus memperhatikan peta zona resiko  Covid 19,” terangnya.

Selain itu, wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 5 M yakni menggunakan masker dengan benar, selalu mencuci tangan, menjaga jarak saat berkomunikasi dengan siapapun, menjauhi atau menghidari kerumuman, serta membatasi mobilitas.

Terhadap pegawai yang tidak mengindahkan SE Menpan RB dan Gubernur, terang Jubir Gubernur Kaltim ini, akan dilakukan penegakan dispilin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. “Kepala OPD diminta segera melaporkan apabila ada pegawainya yang berpergian ke luar daerah ke gubernur melalui Sekda yang dikirim melalui email [email protected] paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” terangnya seraya menambahkan saat ini jumlah pegawai Pemprov Kaltim yang terpapar Corona diketahui  terus bertambah setelah dilakukan swab.(*/sK07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020