Marheni Juwitaningsuih dari BPOM Samarinda saat memberi keterangan pers
SANGATTA,
Balai Besar Pengawasan Obat
dan Makanan (BBPOM) di Samarinda menyoroti maraknya penggunaan obat keras jenis
antibiotik tanpa resep dokter di Kutai Timur (Kutim). Praktik tersebut dinilai
sangat berbahaya karena memicu tingginya risiko resistensi antibiotik di tengah
masyarakat.
Ketua Tim Pemeriksaan BBPOM di
Samarinda, Marheni Juwitaningsih, mengungkapkan inspeksi dan pengawasan
lapangan yang dilakukan BPOM Samarinda ,
masih ditemukan apotek yang melayani pembelian antibiotik secara bebas.’’Kalau
kita bicara di Kutai Timur saja, pada praktiknya masih ada apotek yang
menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter. Padahal penyerahan tanpa resep ini
bisa memicu resistensi antibiotik yang makin besar karena penggunaannya jadi
tidak terkendali," ujar Marheni saat bertemua sejumlah pihak di Kutim.
Ia menegaskan, antibiotik
merupakan obat yang penggunaannya wajib dihabiskan dan hanya dikonsumsi jika
ada indikasi infeksi yang jelas berdasarkan resep dadokter. Tanpa adanya resep
medis, penggunaan antibiotik menjadi liar di masyarakat.
Terkait wewenang apoteker,
Marheni menyebutkan bahwa apoteker
secara aturan hukum maupun regulasi kefarmasian tidak diperbolehkan menyerahkan
antibiotik tanpa resep dokter. Pada kemasan atau label obat antibiotik pun
telah tercantum instruksi tegas bahwa obat tersebut harus diberikan berdasarkan
resep."Tugas mendiagnosa apakah seseorang mengalami infeksi atau tidak itu
adalah wewenang dokter. Bukti diagnosa itu diwujudkan dalam bentuk resep, yang
merupakan permintaan resmi dokter kepada apoteker untuk menyiapkan obat. Tanpa
resep, sulit bagi kita untuk melakukan pengendalian antibiotik," jelasnya.
Mengenai jangkauan pengawasan
di Kutim sementara kantor BBPOM berada di Samarinda, Marheni menjelaskan bahwa
Kutim masuk dalam wilayah kerja pengawasan BBPOM di Samarinda. Di Provinsi
Kalimantan Timur sendiri terdapat dua kantor Balai POM, yakni Balai Besar POM
di Samarinda dan Balai POM di Balikpapan.’’BBPOM Samarinda membawahi tujuh
kabupaten/kota termasuk Kutai Timur, sementara Balai POM Balikpapan membawahi
Balikpapan, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU),’’ bebernya.
"Pengawasan di Kutai
Timur adalah kewajiban BPOM Samarinda . karenanya secara rutin melakukan inspeksi ke sarana
kefarmasian setiap tahunnya bersinergi dengan Dinas Kesehatan ,"
tambahnya.
Ia mengajak peran aktif masyarakat untuk ikut
mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, baik penjualan
obat keras tanpa resep maupun peredaran kosmetik tanpa izin edar.
‘’Masyarakat bisa melaporkan
ke Dinas Kesehatan maupun langsung ke Balai POM melalui saluran pengaduan resmi
yang tersedia. Setiap laporan dari masyarakat akan langsung kami tindak
lanjuti," pungkas Marheni. (SK03)
Berita Lainnya
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (9) : AMY Juga Membiayai Biaya Pemberitaan Positif Ism
SETELAH mendapatkan sejumlah paket proyek besar, AMYnbsp; tidak bisa lupa dengan janjinya kalaupun l ....
- editor@ivan
- 01 Des 2020
- 766
Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur Berikan Bansos, Bukti Kepedulian Polri Untuk Masyarakat
Sangatta (13/7)Sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat PoldaKaltim dan Polres Kutai Timur ....
- editor@ivan
- 13 Jul 2025
- 145
Peserta Seleksi JPT Tahun 2021 Wajib Buat Makalah
SAMARINDA (26/1-2021)Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov ....
- editor@ivan
- 26 Jan 2021
- 763
catatan berburu pahala di akhir ramadhan 2025 (3) Beliuran lihat air zam-zam, godaan umrah di bulan puasa.
ahad tanggal 16 maret 2025 pukul 07.00 kami para jammah umrah wisata halalindonesia sudah berada lob ....
- editor@ivan
- 17 Apr 2025
- 280
Satgas C19 Muara Bengkal Bubarkan Kerumunan Masyarakat
SANGATTA (27/7-2021)Tak semua warga masyarakat menyadari akan ancaman Covid 19, baik di kota maupun ....
- editor@ivan
- 27 Jul 2021
- 836

