Kesehatan

BPOM Samarinda sering temukan penjuala obat keras tanpa resep dokter

BPOM Samarinda sering temukan penjuala obat keras tanpa resep dokter Marheni Juwitaningsuih dari BPOM Samarinda saat memberi keterangan pers

SANGATTA,

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda menyoroti maraknya penggunaan obat keras jenis antibiotik tanpa resep dokter di Kutai Timur (Kutim). Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena memicu tingginya risiko resistensi antibiotik di tengah masyarakat.

Ketua Tim Pemeriksaan BBPOM di Samarinda, Marheni Juwitaningsih, mengungkapkan inspeksi dan pengawasan lapangan yang dilakukan  BPOM Samarinda , masih ditemukan apotek yang melayani pembelian antibiotik secara bebas.’’Kalau kita bicara di Kutai Timur saja, pada praktiknya masih ada apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter. Padahal penyerahan tanpa resep ini bisa memicu resistensi antibiotik yang makin besar karena penggunaannya jadi tidak terkendali," ujar Marheni saat bertemua sejumlah pihak di Kutim.

Ia menegaskan, antibiotik merupakan obat yang penggunaannya wajib dihabiskan dan hanya dikonsumsi jika ada indikasi infeksi yang jelas berdasarkan resep dadokter. Tanpa adanya resep medis, penggunaan antibiotik menjadi liar di masyarakat.

 

Terkait wewenang apoteker, Marheni menyebutkan  bahwa apoteker secara aturan hukum maupun regulasi kefarmasian tidak diperbolehkan menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter. Pada kemasan atau label obat antibiotik pun telah tercantum instruksi tegas bahwa obat tersebut harus diberikan berdasarkan resep."Tugas mendiagnosa apakah seseorang mengalami infeksi atau tidak itu adalah wewenang dokter. Bukti diagnosa itu diwujudkan dalam bentuk resep, yang merupakan permintaan resmi dokter kepada apoteker untuk menyiapkan obat. Tanpa resep, sulit bagi kita untuk melakukan pengendalian antibiotik," jelasnya.

Mengenai jangkauan pengawasan di Kutim sementara kantor BBPOM berada di Samarinda, Marheni menjelaskan bahwa Kutim masuk dalam wilayah kerja pengawasan BBPOM di Samarinda. Di Provinsi Kalimantan Timur sendiri terdapat dua kantor Balai POM, yakni Balai Besar POM di Samarinda dan Balai POM di Balikpapan.’’BBPOM Samarinda membawahi tujuh kabupaten/kota termasuk Kutai Timur, sementara Balai POM Balikpapan membawahi Balikpapan, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU),’’ bebernya.

"Pengawasan di Kutai Timur adalah kewajiban BPOM Samarinda . karenanya  secara rutin melakukan inspeksi ke sarana kefarmasian setiap tahunnya bersinergi dengan Dinas Kesehatan ," tambahnya.

Ia  mengajak peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, baik penjualan obat keras tanpa resep maupun peredaran kosmetik tanpa izin edar.

‘’Masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan maupun langsung ke Balai POM melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia. Setiap laporan dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti," pungkas Marheni. (SK03)

Share to:

Ivan

Editor