Kesehatan

KLB Covid 19 Diperpanjang Hingga Kasus Covid Rendah

KLB Covid 19 Diperpanjang Hingga Kasus Covid Rendah Pengunjung pasar malam saja dicek suhunya, ini tidak pernah terjadi

SAMARINDA (4/1-2020)

Melihat masih tingginya kasus Covid 19, Gubenur Kaltim kembali memperpanjang masa KLB. Keputusan itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.645/2020 tentang Perpanjangan Ketiga  Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur. 

Perpanjangan status tanggap darurat bencana penyakit ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sampai dicabutnya Keputusan Presiden tentang Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. 

"Perpanjangan ketiga ini diambil Gubernur setelah mempertimbangkan kondisi kasus Corona di Kaltim,” terang Sekda Kaltim M Sa’bani.

 Tingginya kasus Covid 19, kemungkinan besar akibat mulai kendornya  kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti  penggunaan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan dengan sabun. “Kerumunan masyarakat juga masih kerap dijumpai, baik di pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat wisata, café,” akunya.

Bersama Karo Humas Syafranuddin, disebutkan perpanjangan status KLB agar kesadaran masyarakat bisa terus ditingkatkan dan upaya pencegahan serta penanganan Covid-19 bisa dilakukan secara komprehensif, lebih terarah dan terukur meski vaksin bakal datang.

Sebelumnya, tanggal 19 Agustus 2020 diterbitkan   Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor  360/K.430/2020 tentang Perpanjangan Kedua Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 hingga tanggal 31 Desember 2020. “Perpanjang dilakukan hingga kasus Covid 19 benar-benar kecil atau musnah di Kaltim, setelah itu akan dicabut statusnya,” timpal Syafranuddin.(sK07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020