Pengunjung pasar malam saja dicek suhunya, ini tidak pernah terjadi
SAMARINDA (4/1-2020)
Melihat masih tingginya kasus Covid 19, Gubenur Kaltim kembali memperpanjang masa KLB. Keputusan itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.645/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur.Â
Perpanjangan status tanggap darurat bencana penyakit ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sampai dicabutnya Keputusan Presiden tentang Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.Â
"Perpanjangan ketiga ini diambil Gubernur setelah mempertimbangkan kondisi kasus Corona di Kaltim,†terang Sekda Kaltim M Sa’bani.
 Tingginya kasus Covid 19, kemungkinan besar akibat mulai kendornya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan dengan sabun. “Kerumunan masyarakat juga masih kerap dijumpai, baik di pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat wisata, café,†akunya.
Bersama Karo Humas Syafranuddin, disebutkan perpanjangan status KLB agar kesadaran masyarakat bisa terus ditingkatkan dan upaya pencegahan serta penanganan Covid-19 bisa dilakukan secara komprehensif, lebih terarah dan terukur meski vaksin bakal datang.
Sebelumnya, tanggal 19 Agustus 2020 diterbitkan  Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.430/2020 tentang Perpanjangan Kedua Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 hingga tanggal 31 Desember 2020. “Perpanjang dilakukan hingga kasus Covid 19 benar-benar kecil atau musnah di Kaltim, setelah itu akan dicabut statusnya,†timpal Syafranuddin.(sK07)
Berita Lainnya
Sepeda Motor Adik Dijual, Sul Ngamuk
SANGATTA (28/12-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Gar ....
- editor@ivan
- 28 Des 2020
- 597
Kajari Henriyadi : Kasus PLTS Kerugian Lebih Rp52 M
SANGATTA (6/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kasus ....
- editor@ivan
- 06 Apr 2022
- 855
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (6): Ism Menerima Fee Rp12,5 M Dari Proyek Senilai Rp72,9
KEBERHASILAN DA mendapatproyek besar di Diknas Kutim, terlebih sebagai paket proyeknbsp; yang tidak ....
- editor@ivan
- 28 Nov 2020
- 1020
ASKB Perhatikan Usulan Infrastruktur
SANGATTA (25/3-2021)Setelah mendengarkan usulan semua kepala desa dan camat, Bupati Kutim Ardiansyah ....
- editor@ivan
- 25 Mar 2021
- 579
Purna Tugas, Sutoyo Dilepas Haru
SAMARINDA (26/4-2022) Pengabdian Sutoyo selama menjabat Ketua PengadilanTinggi (KPT) Kaltim terus di ....
- editor@ivan
- 26 Apr 2022
- 922


