Marheni Juwitaningsih saat menjelaskan proses pengurusan izin produk pangan dan kosmetik di Kutai Timur, Jumat (23/10) di Sangatta
BPOM Samarinda siap dampingi UMKM Kutim, tanpa biaya
SANGATTA
Mendorong UMKM di Kutim berkembang pesat dan menjual
produknya aman dan sehat. Menjadi perhatian BPOM Samarinda. Sehingga lembaga
yabg selalu mengontrol produk UMKM ini menyatakan siap melakukan Pendampingan
kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengurusan izin
produk pangan dan kosmetik. “untuk Pendampingan itu tidak ada biayanya, Namun,
biaya dapat muncul apabila pelaku usaha harus mendaftarkan produk, melakukan
pengujian laboratorium, atau memperbaiki sarana produksi agar sesuai standar,’
terang Ketua Tim Pemeriksaan BBPOM Samarinda, Marheni Juwitaningsih saat
menjelaskan proses pengurusan izin produk pangan dan kosmetik di Kutai Timur, Jumat
(23/10) di Sangatta
pengurusan izin
produk memiliki ketentuan sesuai jenis pangan maupun kosmetik. Biaya
pendaftaran yang dikenakan kepada pelaku usaha masuk ke kas negara sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sedangkan untuk pendaftaran,seperti mendaftar untuk izin CPPOB atau CPKB, memang
ada. Tapi semua itu kan masuk ke kas negara, namanya PNBP. Itu sesuai dengan
jenis pangannya, jenis kosmetiknya,” jelasnya.
Marheni, mengajak pelaku UMKM perlu memahami perbedaan antara
biaya perizinan, pengujian laboratorium, dan biaya untuk memenuhi standar
tempat produksi.
Sementara Perwakilan Dinas Kesehatan Kutai Timur
menambahkan, biaya pengujian dapat muncul apabila produk pelaku usaha harus
diperiksa di laboratorium sebagai persyaratan pendaftaran.“Biaya yang muncul
itu apabila pelaku usaha itu mendaftarkan produknya, kemudian dilsakukan
pemeriksaan di laboratorium sebagai persyaratan. Itu baru muncul biaya, tapi
yang keluar izinnya enggak,” ujarnya.
Marheni menegaskan besaran biaya pengujian laboratorium
bergantung pada parameter yang diperiksa. Tarifnya telah diatur dalam ketentuan
pemerintah.’’Kalau uji lab-nya tergantung parameter ujinya apa. Sedangkan besaran
tarifnya ada dalam PP,Secara baku sudah ada harganya, enggak akan keluar dari
itu,” katanya.
Ditambahkan Selain biaya pengujian, pelaku usaha juga bisa
mengeluarkan biaya untuk memperbaiki tempat produksi yang belum memenuhi
standar BPOM. Biaya tersebut menjadi tanggungan pelaku usaha, bukan biaya
pendampingan dari BPOM.
“Kalau pendampingan sarana, keluarnya biaya yang dikeluarkan
oleh teman-teman UMKM itu misalnya cuma punya satu lokasi saja tapi belum
sesuai sama standar BPOM. Nah, dia kan harus renovasi. Renovasi itulah yang
menjadi biayanya. Tapi tidak akan masuk ke kami, tapi buat mereka sendiri,”
jelas Marheni.
Dalam pertemuaN dengan sejumlah pelaku umkm di Kutim itu
disebutkan ada pembagian kewenangan perizinan pangan antara Dinas Kesehatan ddengan
BPOM. Produk pangan industri rumah
tangga dengan izin PIRT ditangani Dinas Kesehatan, sedangkan produk yang wajib
memiliki izin edar BPOM diproses sesuai ketentuan Badan POM.ia mencontohkan
produk air minum dalam kemasan (AMDK) milik Perumdam Kutai Timur yang disebutnya
telah memperoleh sertifikat dan izin edar. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan
dengan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan kategori produk dan
persyaratan izin sebelum mengajukan pendaftaran, sehingga proses pengurusan
dapat berjalan sesuai aturan. “Tapi tidak akan masuk ke kami, tapi buat mereka
sendiri,” pesan Marheni.(sk03)
Berita Lainnya
OPD Wajib Sukseskan Gernas BBI
SAMARINDA(11/10-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Mensukse ....
- editor@ivan
- 11 Okt 2021
- 720
Polres kutim gelar program Police Goes to School
SANGATTA Pemkab Kutim dan Kepolisian terus bersinergi dalam membinagenerasi muda di Kutim Timur. Wuj ....
Isran Saksikan MoU Pengembangan Kawasan Teluk Sumnbang Berau
BERAU (30/12-2020)Di Tahun 2021, Gubernur Isran Noor berencana membentuk dua badan ad hoc yang menan ....
- editor@ivan
- 30 Des 2020
- 695
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (4): Commitmen Fee Ditransfer Berulang Kali
RENTETAN penyetoran uang dari DAnbsp; ke UEFnbsp; terus berlanjut, Tim JPU KPK dikomandani Ali Fikrr ....
- editor@ivan
- 26 Nov 2020
- 766
Mabes TNI Kirim Tim penyuluhan cegah Karhutla di Kutim
nbsp;nbsp;SANGATTA.Mabes TNI ikut memberikanpenyuluhan bahaya dan dampak Karhutla kepada manusia.Saa ....

