pemuda

BPOM Samarinda siap dampingi UMKM Kutim, tanpa biaya

BPOM Samarinda siap dampingi UMKM Kutim, tanpa biaya Marheni Juwitaningsih saat menjelaskan proses pengurusan izin produk pangan dan kosmetik di Kutai Timur, Jumat (23/10) di Sangatta

BPOM Samarinda siap dampingi UMKM Kutim, tanpa biaya

SANGATTA

Mendorong UMKM di Kutim berkembang pesat dan menjual produknya aman dan sehat. Menjadi perhatian BPOM Samarinda. Sehingga lembaga yabg selalu mengontrol produk UMKM ini menyatakan siap melakukan Pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengurusan izin produk pangan dan kosmetik. “untuk Pendampingan itu tidak ada biayanya, Namun, biaya dapat muncul apabila pelaku usaha harus mendaftarkan produk, melakukan pengujian laboratorium, atau memperbaiki sarana produksi agar sesuai standar,’ terang Ketua Tim Pemeriksaan BBPOM Samarinda, Marheni Juwitaningsih saat menjelaskan proses pengurusan izin produk pangan dan kosmetik di Kutai Timur, Jumat (23/10) di Sangatta

 pengurusan izin produk memiliki ketentuan sesuai jenis pangan maupun kosmetik. Biaya pendaftaran yang dikenakan kepada pelaku usaha masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan untuk  pendaftaran,seperti  mendaftar untuk izin CPPOB atau CPKB, memang ada. Tapi semua itu kan masuk ke kas negara, namanya PNBP. Itu sesuai dengan jenis pangannya, jenis kosmetiknya,” jelasnya.

Marheni, mengajak  pelaku UMKM perlu memahami perbedaan antara biaya perizinan, pengujian laboratorium, dan biaya untuk memenuhi standar tempat produksi.

Sementara Perwakilan Dinas Kesehatan Kutai Timur menambahkan, biaya pengujian dapat muncul apabila produk pelaku usaha harus diperiksa di laboratorium sebagai persyaratan pendaftaran.“Biaya yang muncul itu apabila pelaku usaha itu mendaftarkan produknya, kemudian dilsakukan pemeriksaan di laboratorium sebagai persyaratan. Itu baru muncul biaya, tapi yang keluar izinnya enggak,” ujarnya.

Marheni menegaskan besaran biaya pengujian laboratorium bergantung pada parameter yang diperiksa. Tarifnya telah diatur dalam ketentuan pemerintah.’’Kalau uji lab-nya tergantung parameter ujinya apa. Sedangkan besaran tarifnya ada dalam PP,Secara baku sudah ada harganya, enggak akan keluar dari itu,” katanya.

Ditambahkan Selain biaya pengujian, pelaku usaha juga bisa mengeluarkan biaya untuk memperbaiki tempat produksi yang belum memenuhi standar BPOM. Biaya tersebut menjadi tanggungan pelaku usaha, bukan biaya pendampingan dari BPOM.

“Kalau pendampingan sarana, keluarnya biaya yang dikeluarkan oleh teman-teman UMKM itu misalnya cuma punya satu lokasi saja tapi belum sesuai sama standar BPOM. Nah, dia kan harus renovasi. Renovasi itulah yang menjadi biayanya. Tapi tidak akan masuk ke kami, tapi buat mereka sendiri,” jelas Marheni.

Dalam pertemuaN dengan sejumlah pelaku umkm di Kutim itu disebutkan ada pembagian kewenangan perizinan pangan antara Dinas Kesehatan ddengan  BPOM. Produk pangan industri rumah tangga dengan izin PIRT ditangani Dinas Kesehatan, sedangkan produk yang wajib memiliki izin edar BPOM diproses sesuai ketentuan Badan POM.ia mencontohkan produk air minum dalam kemasan (AMDK) milik Perumdam Kutai Timur yang disebutnya telah memperoleh sertifikat dan izin edar. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan kategori produk dan persyaratan izin sebelum mengajukan pendaftaran, sehingga proses pengurusan dapat berjalan sesuai aturan. “Tapi tidak akan masuk ke kami, tapi buat mereka sendiri,” pesan Marheni.(sk03)

Share to:

Ivan

Editor