pemuda

Satresnarkoba Polres Kutim tambah tersangka dan Narkoba yang disita

Satresnarkoba Polres Kutim tambah tersangka dan Narkoba yang disita ketiga tersangka saat diamakan di Mapolres Kutim bersama brang bukti berupa sabu-sabu seberat 31 gram

 

SANGATTA – jumlah tersangka penyalahgunaan Narkoba di Polres Kutim kini bertamabsh 3 orang  demikian dengan jumlah narkoba yang berhasil diamankan. Penambahan tersangja dan jumlah Narkoba ini terjadi setelah Satresnarkoba Polres Kutim Kamis (15/10) Membekuk ARM, AAP dan MM.

 Ketiganya diamankan dalam satu rangkaian penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kutim setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. ‘’ tiga orangitu  dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (15/10/2026) dini hari.,’ terang asat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto,Jumat (16/10).

Disebutjan dalam pengungkapan, tim opsnal menyita puluhan paket narkotika yang diketahui jenis sabu dengan berat bruto  31 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Iptu Erwin Susanto, mengatakan penangkapan berdasarkan penyelidikan mendalam  atas informasi yang diterima anggota Satresnarkoba

 

“awal infornmasi itu dari masyarakat yang mencurigai ada  transaksi narkotika. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang di dua lokasi berbeda di Sangatta Utara,” ujar Erwin.

Pengungkapan pertama di Jalan A. Wahab Syahrani RT 004, tepatnya di depan Apotek Ananda Firdaus, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.pada  pukul 03.00 Wita  dengan mengamankan ARM dan AAP. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, serta satu unit timbangan digital.

 

Dalam  pemeriksaan awal, tim kmemperoleh informasi mengenai dugaanlokasi  penyimpanan paket sabu lainnya yakni di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yos Sudarso II Gang Cempaka, RT 054, Desa Sangatta Utara.Tim opsnal selanjutnya mendatangi lokasi kedua dan mengamankan MM yang berada di dalam kamar. Dari kamar  MM ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih disimpan  di bawah kasur.bubuk kristal putih itu diduga sabu-sabu karena tim sudah mengenal ciri-cirinya,’ ungkap Erwin.

Tidak berhenti menemukan sabu di bawah kasur saja, tim langsung melakukan pemeriksaan menyeluruhdi dalam kamar dan menemukan sebuah ransel berisi puluhan bungkusan yang diduga narkotika. Dbarang bukti yang dikaitkan dengan ARM akhirnya ikut disita.

Dari ARM, ujar erwin,  disita 54 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 30,35 gram. Polisi juga mengamankan telepon seluler, timbangan digital, plastik klip, sejumlah kemasan, sendok takar, tas, dompet, serta perangkat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

 

Sementara  dari MM, tim sebut Erwin  menyita dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,71 gram serta dua unit telepon seluler. Dari AAP, polisi mengamankan satu unit telepon seluler. ‘’ sehingga dalam operasi Kamis dini hari itu, total barang bukti yang diduga sabu yang berhasil diamankan seberat 31,06 gram bruto. Berat tersebut masih mencakup plastik pembungkus,karenanya disebut berat kotor, ’’ bebernya

“Ketiga orang tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kutim. Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut,” terangnya seraya menambahkan ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‘’Kami masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,’ sebut Erwin menutup keterangan pers.(sk02)

Share to:

Ivan

Editor