Kutai Timur

Komisi A DPRD Kutim mediasi Sengketa tanah seluas 524 Ha antara Warga Basap dengn KIPI Maloy

Komisi A DPRD Kutim mediasi Sengketa tanah seluas 524 Ha antara Warga Basap dengn KIPI Maloy Edy Palingggi Ketua Komisi A DPRD Kutim

SANGATTA.

Sengketa lahan milik warga Basap di Kaliorang dengan pengelola Kawsan Ekonomi Khusus (KEK) (KEK) KIPI Maloy berusaha diselesaikan Komisi A DPRDKutim. Itu terungkap saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi A dengan sejumlah pihak.belum lama ini.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Edy Palinggi menerangkan   mediasi yang dilakukaN koMISI A.  salah satu Upaya   mempertemukan warga dengan instansi diambil setelah DPRD menerima pengaduan  warga terkait klaim tanah adat mereka yang kini masuk dalam area pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus KIPI Maloy.

Ia menerangakan dalam RDP sejumlah anggota DPRD terutama anggotA Komisi A ikut bahkan Ketua Komisi C DPRD Kutim H. Ardiansyah, Sekretaris Komisi D Shabaruddin, dan beberapa Anggota DPRD lainya seperti Baya Sargius hadir.  sementara dari eksekutif dan aparat penegak hukum juga hadir diantaranya perwakilan Dinas Pertanahan Kutim Arham, Kasi PTPP ATR/BPN Indah Sri, Kasubsi II Kejaksaan Negeri Kutim Arendra Dewa, Polres Kutim, Kapolsek Kaliorang AKP Damianus Jelatu, Plt Camat Kaliorang Pitriani, Bagian Hukum Setda Kutim, pemerintah desa, serta Tim Kuasa Hukum Garda Prabowo.

Edy Palinggi dalam RDP yang di gelar di gedung DPRD Kutim menjelaskan  tujuan utama pemanggilan para pihak di RDP untuk mendengar dan membedah anatomi konflik pertanahan tersebut secara detail dan berimbang dari sudut pandang masing-masing. Informnasi  Tim Kuasa Hukum Garda Prabowo, disebutkan masyarakat Suku Basap memegang sejumlah bukti fisik penguasaan lahan secara turun-temurun dan masih aktif bercocok tanam di areaL  yang disengeketakan. .”warga mempertanyakan legalitas penerbitan dokumen baru berupa SPPT atau segel sepihak di atas tanah leluhur yang juga memuat situs pemakaman adat mereka,’’ sebut Edy.

Sementara,  Perwakilan Dinas Pertanahan Kutim, Arham, menjelaskan  bahwa data pemerintah mencatat proses pengadaan lahan resmi di KIPI Maloy telah berjalan sejak tahun 2010 dengan total luasan mencapai 524 hektare di luar jalan poros. ‘’Sejak tahun 2018, pemerintah daerah telah mengantongi sertifikat tanah seluas 509 hektare sementara 15 hektare sisanya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi,’’ jelas Arham.

Sementara Kasi PTPP ATR/BPN, Indah Sri, menegaskan secara hukum administrasi lahan sengketa tersebut kini telah terbit sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 2 Kaliorang atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sejak proses pengadaan tahun 2011-2012.

Karena ketidakselarasan data antara bukti fisik warga dan dokumen sertifikat milik Pemkab, RDP yanbg digelar pekan lalu, bsakal dilanjutkan dalam pertemuan lanjutan dengan kesepakatan agenda sinkronisasi berkas.

Kasubsi II Kejaksaan Negeri Kutim, Arendra Dewa, menambahkan  penelusuran ulang dan pencocokan data mutlak dilakukan demi kepastian hukum penerima hak ganti rugi agar tidak salah sasaran.

Sementara  Kapolsek Kaliorang AKP Damianus Jelatu menyampaikan komitmen penuh kepolisian untuk mendampingi pimpinan Komisi A DPRD Kutim turun langsung menginvestigasi kondisi lapangan serta melacak potensi penyelewengan dana jika ditemukan adanya kuitansi ganti rugi kelompok tani yang bermasalah.(sk01)

Share to:

Ivan

Editor