Kutai Timur

Gaji buruh dipangkas, dprd Kutim segera bentuk panja

Gaji buruh dipangkas, dprd Kutim segera bentuk panja Pengurus Pusat Federasi Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP-FPBM-KASBI) yang melaporkan menurunnya kesejahtreraan pekerjadiantaranya penurunan gaji.denan menggewlar asksi damai ke dprd kutim.

SANGATA

Masalah ketenagakerjaan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini trergsambar usai mereka menerim aksi damai  Pengurus Pusat Federasi Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Gaji buruh dipangkasm dprd Kutim segera bentuk panja

SANGATA

Masalah ketenagakerjaan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini trergsambar usai mereka menerim aksi damai  Pengurus Pusat Federasi Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP-FPBM-KASBI) yang melaporkan menurunnya kesejahtreraan pekerjadiantaranya penurunan gaji.

Dalam aksi damai yang digelar Selasa (29/9) Ketua PP-FPBM-KASBI, Andre, membeberkan skema kerja baru yang diterapkan sepihak membuat upah buruh anjlok dari Rp7-8 juta menjadi hanya Rp3 juta per bulan.

Kondisi ini membuat wakil rakyat Kutim berang sehingga mereka langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus pemotongan upah buruh subkontraktor secara drastis ini.

Dalam audiensi dengan DPRD Kutim, Andre, menyebutkan Tak hanya terpukul soal upah, buruh juga dihantam badai PHK sepihak, penahanan uang lembur, hingga pengabaian jaminan BPJS kesehatan,” beber Andre

Sementara Ramli dari  Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutim, menyebutkan kemerosotan gaji buruh dipicu oleh efisiensi bisnis akibat perubahan nilai kontrak antara perusahaan pemberi kerja.

Meski demikian, Disnaker memberikan peringatan keras bahwa alasan efisiensi tidak bisa menjadi pembenaran untuk mengabaikan regulasi. “Perusahaan subkontraktor wajib tunduk pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 demi melindungi hak-hak dasar pekerja,” sebut Ramli.

Guna menghentikan simpang siur data dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, Anggota DPRD Kutim Faisal Rachman yang memimpin pertemuan menegaskan pihaknya akan bertindak cepat.

Faisal Rachman -  Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) menegaskan Panja DPRD Kutim akan segera memanggil manajemen perusahaan terkait untuk mempertanggungjawabkan kebijakan mereka.

DPRD Kutim memberi tenggat waktu 30 hari ke depan untuk mengumpulkan data valid dari seluruh pihak sebelum menjatuhkan rekomendasi dan solusi final yang objektif. “Dewan menegaskan tidak boleh ada ruang bagi kebijakan yang mengorbankan hak buruh demi keuntungan bisnis sepihak,” ungkap Faisal.(fan) yang melaporkan menurunnya kesejahtreraan pekerjadiantaranya penurunan gaji.

Dalam aksi damai yang digelar Selasa (29/9) Ketua PP-FPBM-KASBI, Andre, membeberkan skema kerja baru yang diterapkan sepihak membuat upah buruh anjlok dari Rp7-8 juta menjadi hanya Rp3 juta per bulan.

Kondisi ini membuat wakil rakyat Kutim berang sehingga mereja langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus pemotongan upah buruh subkontraktor secara drastis ini.

Dalam audiensi dengan DPRD Kutim, Andre, menyebutkan Tak hanya terpukul soal upah, buruh juga dihantam badai PHK sepihak, penahanan uang lembur, hingga pengabaian jaminan BPJS kesehatan,” beber Andre

Sementara Ramli dari  Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutim, menyebutkan kemerosotan gaji buruh dipicu oleh efisiensi bisnis akibat perubahan nilai kontrak antara perusahaan pemberi kerja.

Meski demikian, Disnaker memberikan peringatan keras bahwa alasan efisiensi tidak bisa menjadi pembenaran untuk mengabaikan regulasi. “Perusahaan subkontraktor wajib tunduk pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 demi melindungi hak-hak dasar pekerja,” sebut Ramli.

Guna menghentikan simpang siur data dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, Anggota DPRD Kutim Faisal Rachman yang memimpin pertemuan menegaskan pihaknya akan bertindak cepat.

Faisal Rachman -  Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) menegaskan Panja DPRD Kutim akan segera memanggil manajemen perusahaan terkait untuk mempertanggungjawabkan kebijakan mereka.

DPRD Kutim memberi tenggat waktu 30 hari ke depan untuk mengumpulkan data valid dari seluruh pihak sebelum menjatuhkan rekomendasi dan solusi final yang objektif. “Dewan menegaskan tidak boleh ada ruang bagi kebijakan yang mengorbankan hak buruh demi keuntungan bisnis sepihak,” ungkap Faisal.(sk01)

 

 

 

 

 

 

 

Share to:

Ivan

Editor