Pengurus Pusat Federasi Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP-FPBM-KASBI) yang melaporkan menurunnya kesejahtreraan pekerjadiantaranya penurunan gaji.denan menggewlar asksi damai ke dprd kutim.
SANGATA
Masalah ketenagakerjaan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini trergsambar usai mereka menerim aksi damai Pengurus Pusat Federasi Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Gaji buruh dipangkasm dprd Kutim segera bentuk panja
SANGATA
Masalah ketenagakerjaan menjadi
perhatian serius DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini trergsambar usai mereka
menerim aksi damai Pengurus Pusat
Federasi Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(PP-FPBM-KASBI) yang melaporkan menurunnya kesejahtreraan pekerjadiantaranya
penurunan gaji.
Dalam aksi damai yang digelar Selasa
(29/9) Ketua PP-FPBM-KASBI, Andre, membeberkan skema kerja baru yang diterapkan
sepihak membuat upah buruh anjlok dari Rp7-8 juta menjadi hanya Rp3 juta per
bulan.
Kondisi ini membuat wakil rakyat
Kutim berang sehingga mereka langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus
pemotongan upah buruh subkontraktor secara drastis ini.
Dalam audiensi dengan DPRD Kutim,
Andre, menyebutkan Tak hanya terpukul soal upah, buruh juga dihantam badai PHK
sepihak, penahanan uang lembur, hingga pengabaian jaminan BPJS kesehatan,” beber
Andre
Sementara Ramli dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutim, menyebutkan
kemerosotan gaji buruh dipicu oleh efisiensi bisnis akibat perubahan nilai
kontrak antara perusahaan pemberi kerja.
Meski demikian, Disnaker
memberikan peringatan keras bahwa alasan efisiensi tidak bisa menjadi
pembenaran untuk mengabaikan regulasi. “Perusahaan subkontraktor wajib tunduk
pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 demi melindungi hak-hak dasar pekerja,”
sebut Ramli.
Guna menghentikan simpang siur
data dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, Anggota DPRD Kutim Faisal
Rachman yang memimpin pertemuan menegaskan pihaknya akan bertindak cepat.
Faisal Rachman - Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP)
menegaskan Panja DPRD Kutim akan segera memanggil manajemen perusahaan terkait
untuk mempertanggungjawabkan kebijakan mereka.
DPRD Kutim memberi tenggat waktu 30 hari ke depan untuk mengumpulkan data valid dari seluruh pihak sebelum menjatuhkan rekomendasi dan solusi final yang objektif. “Dewan menegaskan tidak boleh ada ruang bagi kebijakan yang mengorbankan hak buruh demi keuntungan bisnis sepihak,” ungkap Faisal.(fan) yang melaporkan menurunnya kesejahtreraan pekerjadiantaranya penurunan gaji.
Dalam aksi damai yang digelar Selasa
(29/9) Ketua PP-FPBM-KASBI, Andre, membeberkan skema kerja baru yang diterapkan
sepihak membuat upah buruh anjlok dari Rp7-8 juta menjadi hanya Rp3 juta per
bulan.
Kondisi ini membuat wakil rakyat
Kutim berang sehingga mereja langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus
pemotongan upah buruh subkontraktor secara drastis ini.
Dalam audiensi dengan DPRD Kutim, Andre, menyebutkan Tak hanya terpukul soal upah, buruh juga dihantam badai PHK sepihak, penahanan uang lembur, hingga pengabaian jaminan BPJS kesehatan,” beber Andre
Sementara Ramli dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutim, menyebutkan kemerosotan gaji buruh dipicu oleh efisiensi bisnis akibat perubahan nilai kontrak antara perusahaan pemberi kerja.
Meski demikian, Disnaker
memberikan peringatan keras bahwa alasan efisiensi tidak bisa menjadi
pembenaran untuk mengabaikan regulasi. “Perusahaan subkontraktor wajib tunduk
pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 demi melindungi hak-hak dasar pekerja,”
sebut Ramli.
Guna menghentikan simpang siur
data dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, Anggota DPRD Kutim Faisal
Rachman yang memimpin pertemuan menegaskan pihaknya akan bertindak cepat.
Faisal Rachman - Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP)
menegaskan Panja DPRD Kutim akan segera memanggil manajemen perusahaan terkait
untuk mempertanggungjawabkan kebijakan mereka.
DPRD Kutim memberi tenggat waktu
30 hari ke depan untuk mengumpulkan data valid dari seluruh pihak sebelum
menjatuhkan rekomendasi dan solusi final yang objektif. “Dewan menegaskan tidak
boleh ada ruang bagi kebijakan yang mengorbankan hak buruh demi keuntungan
bisnis sepihak,” ungkap Faisal.(sk01)
Berita Lainnya
Presiden Sudah Terbang ke Kaltim
BALIKPAPAN (13/3-2022)PresidenJoko Widodo (Jokowi) bersama rombongan dengan pesawat kepresidenan, pu ....
- editor@ivan
- 13 Mar 2022
- 473
Dibangunkan KPC, Singa Gembar Punya Kantor Desa Bagus
SANGATTA (21/1-2021)Dukungan PT KPC kepada Pemkab Kutim tidak diragukan lagi, berbagai kegiatan menj ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 920
Air dan Tanah Kutai Lama Dibawa ke IKN
SAMARINDA (10/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Unt ....
- editor@ivan
- 10 Mar 2022
- 1206
Air Surut, Warga dan Petugas Kebersihan Langsung Bersih-Bersih
SANGATTA (23/3-2022) Aktifitasmasyarakat Sangatta Utara dan Selatan, mulai naik seiring surutnya air ....
- editor@ivan
- 23 Mar 2022
- 614
IRI Diajak Membangun Kaltim
SAMARINDA (10/4-2021)Gubernur Kaltimnbsp; Isran Noornbsp; diwakili Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomia ....
- editor@ivan
- 10 Apr 2021
- 632

